Iuran BPJS Naik: Kebijakan yang Tak Bijak
Iuran BPJS Kesehatan yang dinaikkan Presiden Joko Widodo dinilai Prof Dr Din Syamsuddin merupakan kebijakan yang tidak bijak.
”Keputusan itu merupakan bentuk kezaliman yang nyata, dan hanya lahir dari pemimpin yang tidak merasakan penderitaan rakyat. Di tengah kesusahan akibat wabah Corona, pemerintah menambah kesusahan itu,” kata Din ketika dihubungi Jumat (15/5/2020).
Dia menyatakan, kita menuntut pemerintah untuk menarik kembali keputusannya. Karena kalau dipaksakan maka rakyat dapat melakukan pengabaian sosial (social disobedience).
”Patut dipertanyakan mengapa BPJS Kesehatan sering berutang kepada rumah sakit. Ke mana uang rakyat selama ini? Jika benar uang itu dipakai untuk proyek infrastruktur, maka itu dapat dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tuturnya.
Komentar senada disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dia menegaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji ulang mengingat saat ini masyarakat sedang dilanda Covid-19.
”Langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini,” tegas Bambang Soesatyo.
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Kenaikan iuran yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64/2020 itu dikhawatirkan menambah masalah baru bagi masyarakat
”Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat,” tandas politisi Golkar ini.
Besarnya Kenaikan
Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS ini berlaku 1 Juli 2020.
Perpres menyebutkan, iuran peserta mandiri bukan pekerja dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dikembalikan ke aturan lama.
Iuran bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Daftar iuran BPJS peserta mandiri mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Kelas III dari Rp 25.500 per orang per bulan menjadi Rp 35.000.
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran. (*)
Sugeng Purwanto/pwmu.co