Soal Putusan MA Syarat Umur Pilkada, IDR: Hukum Lumpuh di Tangan Kepala Negara
ADARA TIMUR – Direktur Eksekutif IDR (Indonesia Development Research) Fathorrahman Fadli menilai, keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang mengubah aturan usia pantas memimpin dari 30 tahun menjadi 30 tahun saat dilantik itu merupakan usaha pelumpuhan hukum di tangan Kepala Negara.
Pendapat tersebut disampaikan di Jakarta, 2 Juni 2024 menanggapi putusan MA terkait usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada mendatang.
Menurut Fathorrahman Fadli, melihat dari prosesnya, kuat dugaan keputusan tersebut menyimpan banyak persoalan.
Pertama, jika dilihat dari masa pengajuannya proses uji materi aturan batas minimal usia kepala daerah jelas terlalu cepat. Perkara ini diproses sejak 27 Mei 2024 dan sekitar 3 hari kemudian uji materi itu diputus pada 29 Mei 2024.
“Ini jelas pesanan Istana, dan ini jelas pembusukan hukum yang menghina akal sehat kita sebagai bangsa,” tegasnya.
Kedua, model pelumpuhan hukum selalu mencari jalan pintas yakni dengan memperalat institusi-institusi hukum formal seperti Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung. “Padahal untuk mengubah norma hukum itu menjadi wilayah legislatif, ini usaha melumpuhkan hukum secara tidak beradab,” jelas Fathorrahman Fadli.
Fathorrahman Fadli menegaskan, jika tindakan pembusukan hukum itu terus menerus dilakukan, maka Jokowi sebagai kepala negara telah melumpuhkan hukum dan layak dimakzulkan.
“Lumpuh sudah negara ini, hukumnya diperalat hanya untuk memenuhi ambisi kuasa satu dua keluarga saja, rakyat harus ambil paksa kekuasaan Jokowi,” jelasnya.
Report : Septian