Komdigi Perketat Tata Kelola Pengadaan, untuk Cegah Jerat Pidana Sejak Perencanaan

ADARA TIMUR – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen mencegah risiko pidana dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Komdigi Ismail menegaskan penguatan tata kelola harus dimulai sejak tahap perencanaan.
“Kita tidak boleh menunggu masalah muncul. Pencegahan harus dimulai sejak perencanaan. Setiap tahapan pengadaan harus akuntabel, terdokumentasi, dan sesuai regulasi,” ujarnya saat membuka melalui Bimbingan Teknis bertema Waspada Jerat Pidana pada Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Sekretaris Jenderal Ismail menekankan sinergi antara pelaku pengadaan, pengelola keuangan, biro hukum, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah menjadi kunci agar tata kelola berlangsung dengan baik.
“Koordinasi lintas fungsi harus solid. Kita ingin memastikan setiap rupiah belanja negara memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan terhindar dari potensi persoalan hukum,” tandasnya.
Pejabat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta menjelaskan kembali substansi Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan.
“Risiko hukum sering muncul karena perencanaan yang lemah. Perencanaan harus berbasis kebutuhan riil, disertai analisis risiko, dan dilaksanakan dengan prinsip transparansi,” tuturnya.
Ia juga menekankan arti penting penerapan manajemen risiko tiga lini sebagai mekanisme pengendalian internal.
“Tiga lini pengawasan harus berjalan efektif. Pelaku pengadaan, fungsi pengawasan internal, dan pengawasan independen harus saling menguatkan agar tidak ada celah penyimpangan,” jelasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Biro Umum Setjen Kementerian Komdigi juga menghadirkan narasumber Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Agung, serta praktisi advokat.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Komdigi mempertegas langkah preventif dalam tata kelola pengadaan. Penguatan integritas dan kepatuhan regulasi diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan berjalan efektif dan bebas dari praktik penyimpangan.
sumber: komdigi



