Berita TerkiniHeadlineKALTIM

Hemat Anggaran, ASN Daerah Mulai WFH Setiap Jumat

ADARA TIMUR – Pemerintah resmi melakukan terobosan baru dalam budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Mulai 1 April 2026, para abdi negara di daerah akan menerapkan pola kerja fleksibel, termasuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian pada 31 Maret 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI untuk mendorong efisiensi nasional dan transformasi digital birokrasi.

ASN daerah diberikan kesempatan WFH setiap hari Jumat, sementara hari lainnya tetap bekerja di kantor (WFO). Kebijakan ini bertujuan mengurangi konsumsi BBM, listrik, dan air di kantor operasional. Hasil penghematannya akan dialihkan untuk mendanai program prioritas masyarakat dan peningkatan layanan publik.

Kendati demikian, pemerintah memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. Unit layanan langsung seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, hingga kependudukan (Samsat/Dukcapil) tetap wajib bekerja dari kantor (WFO) guna menjamin pelayanan masyarakat tidak terganggu.

Pemerintah daerah diminta memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Untuk menekan polusi, penggunaan kendaraan dinas dibatasi maksimal 50 persen. ASN juga didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.

Selain efisiensi, kebijakan ini mewajibkan penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), seperti penggunaan tanda tangan elektronik dan absensi digital.

Kepala daerah juga diminta memperluas cakupan Car Free Day di wilayah masing-masing untuk meningkatkan kesehatan warga dan memberdayakan UMKM.

Mendagri menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, kinerja ASN harus tetap terukur berbasis output (hasil), bukan sekadar kehadiran fisik. Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali. (Krv/pt)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button