Berita TerkiniGerbang Nusantara

Gunakan Skala Prioritas, BKAD PPU Saring Aset Tanah “Mudah” demi Kejar Sertifikasi Target 2026

ADARA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) kini merombak total strategi dalam mengamankan aset tanah milik daerah.
Langkah ini dilakukan dengan menerapkan sistem pemilahan prioritas, yaitu mendahulukan sertifikasi bagi bidang-bidang tanah yang memiliki dokumen kepemilikan lebih jelas dan tingkat kerumitan hukum yang rendah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa pendekatan taktis ini sangat diperlukan di lapangan. Mengingat karakter setiap lahan berbeda, tidak semua aset dapat diselesaikan dengan mekanisme yang sama. Sebagian aset daerah saat ini masih tersandung sengketa tata batas, masalah administrasi masa lalu, hingga kondisi fisik lahan yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Muhajir mengakui, hambatan-hambatan tersebut membuat target ambisius sertifikasi 200 bidang aset tanah pada tahun anggaran 2026 ini kemungkinan besar meleset dari target awal. Kendati demikian, ia memastikan bahwa seluruh tahapan kerja sama dengan instansi terkait tetap berjalan maju secara signifikan.
“Memang kemungkinan besar tidak tercapai, tapi progresnya jalan,” ujar Muhajir saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (3/9/2026).
Berdasarkan data terkini dari BKAD, potret legalitas kepemilikan tanah milik Pemerintah Daerah PPU menunjukkan tantangan yang cukup besar bagi tata kelola administrasi keuangan daerah:
  • Total kumulatif aset tanah Pemkab PPU: 1.029 bidang.
  • Aset yang telah resmi mengantongi sertifikat: Baru mencapai 250 bidang.
  • Sisa aset yang masih dalam tahap penataan dan verifikasi: 779 bidang.
Demi mengejar ketertinggalan tersebut, BKAD langsung merapatkan barisan dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mengevaluasi ulang daftar usulan.
Dari hasil penyaringan bersama tersebut, tim berhasil mengamankan sekitar 41 bidang tanah potensial yang dinilai memiliki masalah administrasi paling minim untuk segera didorong ke meja BPN.
Bidik Lahan Fasum Perumahan dan Hasil Ganti Rugi
Muhajir membeberkan salah satu target utama yang paling realistis diselesaikan dalam waktu dekat adalah tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Aset yang berasal dari penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) oleh para pengembang perumahan ini relatif mudah diproses karena dokumen legalitas dasarnya sudah tersedia secara lengkap.
“Jadi tahapan yang dilakukan lebih banyak berkaitan dengan penyesuaian administrasi kepemilikan saja kepada Pemda,” jelasnya terkait kemudahan sertifikasi lahan PSU.
Selain lahan perumahan, klaster tanah hasil pembebasan lahan atau ganti rugi oleh Pemda juga menjadi sasaran empuk percepatan. Karena pemerintah memperoleh lahan tersebut melalui mekanisme transaksi pembelian yang sah menggunakan APBD, langkah berikutnya tinggal melakukan balik nama kepemilikan menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten PPU.
Tidak hanya berfokus pada lahan kosong, Pemkab PPU juga mulai menguji coba mekanisme sertifikasi untuk aset tanah yang berada di bawah jaringan jalan umum. Proyek percontohan perdana ini mengambil lokasi di kawasan BTN Kilometer 4. Saat ini, prosesnya telah memasuki babak krusial berupa penerbitan pertimbangan teknis oleh pihak BPN setelah sebelumnya dinyatakan lolos dari Forum Penataan Ruang daerah.
Muhajir menambahkan, proses pemetaan tanah di lapangan sering kali memberikan hasil yang dinamis. Satu nomor catatan aset yang tertera pada buku inventaris daerah tidak selalu berakhir menjadi satu lembar sertifikat tunggal. Setelah dilakukan pengukuran ulang secara faktual oleh petugas BPN, satu hamparan tanah daerah sering kali dipecah dan diterbitkan menjadi beberapa bidang sertifikat baru.
Menutup keterangannya, Muhajir memberikan apresiasi atas komitmen tinggi dari jajaran pimpinan BPN PPU yang baru. Pemda dan BPN saat ini berada dalam visi yang sama karena sama-sama dibebani tugas oleh pemerintah pusat untuk mempercepat penataan dan legalisasi aset negara demi mewujudkan tertib administrasi dan kekuatan hukum yang absolut. (tian)
Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button