Berita TerkiniNasional

KPK Ungkap Dugaan Uang Rp16 Miliar Disiapkan untuk Pengaruhi Pansus Angket Haji

ADARA TIMUR Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya uang sebesar 1 juta dolar AS yang disiapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memengaruhi proses Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Fahmi Idris saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

“Uang disiapkan melalui Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Muhammad Nuruzzaman selaku staf khusus terdakwa,” kata Fahmi dalam persidangan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut yang menjabat Menteri Agama periode 2020–2024 sebelumnya menggelar sejumlah pertemuan dengan pejabat dan staf khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Pertemuan tersebut, menurut jaksa, salah satunya membahas persiapan menghadapi pertanyaan yang kemungkinan akan diajukan Pansus Angket Haji DPR RI.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024.

Tambahan kuota tersebut dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pansus Angket Haji Soroti Pembagian Kuota

DPR RI membentuk Pansus Angket Haji pada 9 Juli 2024. Pembentukan pansus dilakukan untuk menyelidiki pelaksanaan ibadah haji 2024, termasuk persoalan pembagian tambahan kuota haji.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti pembagian kuota tersebut dan menduga adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Persoalan kuota haji inilah yang kemudian menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Yaqut.

JPU mendakwa kebijakan pengaturan dan pengalihan kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen dilakukan tanpa didahului kajian teknis.

Jaksa juga menduga pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 tidak dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut disebut untuk mengakomodasi permintaan sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus.

Kerugian Negara Capai Rp622,09 Miliar

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tersebut, Yaqut didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar.

Jaksa merinci kerugian tersebut, salah satunya berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran penyelenggara ibadah haji khusus atas keberangkatan jemaah yang dinilai tidak berhak, dengan nilai sekitar Rp438,22 miliar.

Selain itu, terdapat penerimaan dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Jaksa juga menghitung biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 yang mencapai Rp143,92 miliar.

Tak hanya didakwa menimbulkan kerugian negara, Yaqut juga disebut menerima keuntungan dalam perkara tersebut.

JPU mendakwa mantan Menteri Agama itu menerima keuntungan sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Fatur)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button