Berita TerkiniGerbang Nusantara

Pemkab PPU dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum untuk Dukung Tata Kelola Pemerintahan

ADARA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati PPU, Senin (10/8/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati PPU Mudyat Noor bersama Kepala Kejaksaan Negeri PPU Harwanto. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati PPU, Sekretaris Daerah PPU, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur perangkat daerah terkait.

Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten PPU untuk memperkuat aspek pencegahan dan penanganan permasalahan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kejari PPU Harwanto menjelaskan, salah satu aspek penting dalam kerja sama tersebut adalah optimalisasi peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui bidang tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh pendampingan maupun pertimbangan hukum dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemerintahan.

Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar setiap perangkat daerah dapat mengenali potensi persoalan hukum sejak awal serta mengambil langkah yang tepat sebelum permasalahan berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu perangkat daerah dalam mengidentifikasi serta memitigasi berbagai potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan,” ujar Harwanto.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 5T dalam setiap proses pendampingan yang dilakukan jajaran Datun. Prinsip tersebut meliputi Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Sasaran, Tepat Tata Kelola Keuangan, dan Tepat Peraturan.

“Ini semua bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi instansi dalam bekerja,” tegasnya.

Harwanto menambahkan, pendampingan hukum tidak semata-mata diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang telah terjadi. Lebih jauh, kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat langkah preventif sehingga potensi pelanggaran hukum dapat diminimalkan sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

Selain aspek pendampingan dan pertimbangan hukum, sinergi antara Pemkab PPU dan Kejari PPU juga mencakup upaya pengamanan serta pengembalian aset milik daerah. Keberadaan aset daerah yang tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum dinilai penting agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan Kejari PPU. Ia menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk bergerak cepat dalam merespons kebutuhan masyarakat, namun kecepatan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.

“Di tengah situasi yang ada, kita dituntut bergerak cepat melayani masyarakat namun tetap harus berhati-hati sesuai aturan. Melalui pendampingan hukum ini, kita berharap ada solusi konkret atas berbagai persoalan, termasuk masalah tata kelola aset daerah dan upaya pencegahan tindak pidana sejak dini,” ungkap Mudyat.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan nota kesepakatan. Seluruh perangkat daerah diminta mampu memanfaatkan kerja sama tersebut sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.

Bupati juga menekankan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung aparatur pemerintah bekerja secara optimal. Dengan adanya koordinasi dan pendampingan yang baik, perangkat daerah diharapkan dapat menjalankan program pembangunan dengan lebih cermat, terukur, dan bertanggung jawab.

“Nota kesepakatan ini harus dapat diimplementasikan secara nyata dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjutnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU dan Kejari PPU diharapkan dapat membangun pola koordinasi yang semakin kuat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lingkungan pemerintahan. Pendekatan preventif melalui pendampingan dan konsultasi hukum juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja pemerintahan yang lebih tertib dan berintegritas.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini pada akhirnya bukan hanya menjadi bentuk komitmen kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang lebih aman dalam bekerja, tertib dalam pengelolaan administrasi dan keuangan, serta mampu memberikan pelayanan publik secara optimal dengan tetap berpedoman pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

 

reporter : Septian

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button