Berita TerkiniHeadline

Diduga Persetubuhan dan Memeras PSK, Oknum Polisi Dilaporkan Ke Propam

ADARA TIMUR – Miris, aparat yang harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat namun malah sebaliknya.

Seorang oknum anggota polisi di Bali dilaporkan oleh seorang pekerja seks komersial (PSK) karena diduga melakukan pemerasan, ancaman dan persetubuhan.

Direktorat Reskrimum Polda Bali melalui penyidik Subdit IV Renakta Polda Bali merespons berita viral di media sosial oknum anggotanya.

Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menuturkan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggotanya berinisial RCEP berpangkat Briptu dengan jabatan unit Identifikasi Dit Reskrimum.

“Pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO (Booking Order) berinisial YS,” ujar Dir Reskrimum kepada Tribun Bali, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, dilakukan cek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan olah TKP dengan didampingi oleh Propam Polda Bali.

Korban YS juga telah melakukan visum ke Rumah Sakit Umum Bhayangkara Denpasar.

“Dilakukan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, perempuan berusia 21 tahun berinisial MIS melaporkan seorang oknum anggota polisi ke Polda Bali, Jumat (18/12).

MIS mengaku diperas oleh oknum anggota polisi yang juga bertugas di Polda Bali tersebut.

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button