Diskominfo PPU Gelar Evaluasi Data Statistik Sektoral Tahun 2024 dan Penyampaian persiapan implementasi E-Walidata SIPD Kemendagri RI
ADARA TIMUR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selaku Walidata Daerah menggelar Evaluasi Data Statistik Sektoral Tahun 2024 dan Penyampaian persiapan implementasi E-Walidata SIPD Kemendagri RI, di Ruang Rapat Diskominfo, Kamis (31/10/2024)
Kegiatan ini diikuti oleh Admin SDI membidangi data dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya meningkatkan kualitas data statistik sektoral untuk mendukung pembangunan daerah.
Saat membuka kegiatan Kepala Bidang Sumberdaya Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Statistik, Fitriani, mewakili Kepala Diskominfo PPU, mengatakan bahwa data merupakan aset yang sangat berharga bagi sebuah pemerintahan.
“Data yang akurat, relevan, dan terkini menjadi fondasi yang kuat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi kinerja pembangunan,” tuturnya
Untuk itu Lanjut Fitriani mengungkapkan melalui kegiatan evaluasi ini, kita bersama-sama melakukan refleksi terhadap capaian dan tantangan dalam pengelolaan data statistik sektoral selama tahun 2024.
“Tantangan kedepan yang tidak kalah penting, seiring dengan meningkatnya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mengintegrasikan data dan menyajikan informasi yang berguna bagi pengambilan Keputusan melalui SIPD E-Walidata maka kita perlu mempersiapkan dalam hal-hal yang terkait dengan program tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Fitriani menyampaikan Proses perencanaan Pembangunan daerah yang komprehensif, memanfaatkan data dari E-Walidata dan sinkronisasi data menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan jangka Panjang, menengah dan tahunan daerah yang berkualitas.
“Diketahui pada Tahun 2024 Tingkat Keterisian Data masih belum mencapai angka 70%. Hal ini menjadi perhatian Diskominfo PPU untuk meningkatkan keterisian data ditahun mendatang,” tuturnya
Kami berharap dengan adanya kegiatan ini keterisian data dapat terisi di masing-masing organisasi perangkat daerah dan menjadi dasar kebijakan dari OPD tersebut,
Serta dapat berkontribusi dan memberikan penjelasan yang kami perlukan untuk mengisi data yang telah kami verifikasi walaupun ditemukan terdapat kekurangan data yang tidak ada dilaksanakan perlu diberikan keterangan juga. “Pungkasnya (ADV/DiskominfoPPU)