Gugat UU Pemilu ke MK, PBB, PPP, dan Partai Elang Dorong Mekanisme Penggabungan Partai Politik
ADARA TIMUR – Tiga partai politik, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang, resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/10/2026).
Langkah hukum tersebut menargetkan dua pasal krusial dalam UU Pemilu, yaitu Pasal 173 ayat (3) yang mengatur mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu, serta Pasal 415 ayat (1) mengenai tata cara penghitungan perolehan kursi DPR yang berkaitan erat dengan penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Penjabat Ketua Umum DPP PBB, Yuri Kemal Fadlullah, menegaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk menguji aturan yang dinilai berpotensi mencederai hak konstitusional pemilih serta mengganggu kepastian hukum bagi partai politik peserta pemilu.
“Setiap suara rakyat memiliki nilai konstitusional yang harus dihormati. Jangan sampai suara yang telah diberikan secara sah dalam pemilihan umum kehilangan makna keterwakilannya semata-mata karena penerapan ambang batas parlemen yang terlalu kaku,” tegas Yuri.
Dorong Penafsiran Baru dan Skema Penggabungan Partai
Melalui permohonan tersebut, ketiga partai meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan penafsiran konstitusional yang baru terhadap Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembukaan mekanisme penggabungan partai politik dalam proses penghitungan perolehan kursi di DPR.
Dalam usulan yang diajukan, partai politik yang tidak berhasil melampaui ambang batas parlemen secara nasional diberikan opsi untuk menggabungkan perolehan suaranya dengan partai yang telah lolos ambang batas. Selain itu, skema ini juga mengusulkan agar dua atau lebih partai politik yang tidak lolos dapat mengagregasikan perolehan suara mereka secara bersama-sama hingga memenuhi syarat ambang batas nasional.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar agar jatah kursi parlemen lebih mencerminkan proporsionalitas suara pemilih dan meminimalkan hilangnya suara rakyat dalam pemilu. (Tian)



