Berita TerkiniKonsultasi Hukum

Ini Cara Mengurus Sendiri Sertifikat Tanah Mudah dan Murah, Simak Videonya

ADARA TIMUR – Banyak orang yang kebingunga dalam mengurus sertifikat tanah sehingga banyak juga yang memilih jasa pengurusan sehingga bianya sangat mahal. Tentu ini memberatkan masyarakat, sehingga banyak juga masyarakat yang enggan mengurusnya lantaran tidak punya biaya. Untuk itu. ini Mudah Cara Mengurus Sendiri Sertifikat Tanah Mudah dan Murah, Simak Videonya :

Mengurus sertifikat tanah sendiri di tahun 2026 kini lebih mudah dan transparan melalui kantor Pertanahan (BPN) setempat, terutama dengan adanya kewajiban konversi girik/tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diperketat. Proses ini bisa dilakukan tanpa perantara calo dengan mengikuti langkah-langkah resmi.

Berikut adalah panduan cara mengurus sertifikat tanah sendiri yang mudah dan murah:
1. Persiapan Dokumen (Tahap Desa/Kelurahan)
Sebelum ke BPN, lengkapi berkas berikut:
  • Alas Hak: Girik/Letter C/Petok D (asli).
  • Surat Keterangan: Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Riwayat Tanah, dan Surat Penguasaan Tanah Secara Sporadik (ditandatangani RT/RW/Desa).
  • Identitas: Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Pajak: Bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan.
2. Prosedur Pendaftaran di Kantor BPN
  • Datang ke Kantah: Datangi Kantor Pertanahan (BPN) sesuai lokasi tanah.
  • Loket Pelayanan: Serahkan dokumen di loket permohonan.
  • Pengukuran: Petugas BPN akan mengukur lokasi tanah. Pemohon wajib hadir saat pengukuran batas tanah.
  • Verifikasi: Petugas akan memeriksa data fisik dan yuridis (Penelitian Panitia A).
  • Pengumuman: Data tanah diumumkan di BPN dan Kelurahan selama 60 hari untuk memastikan tidak ada sengketa.
  • Terbit Sertifikat: Jika bersih (clean and clear), SK Hak atas Tanah diterbitkan, disusul penerbitan SHM.
3. Estimasi Biaya dan Waktu
Pengurusan mandiri jauh lebih murah karena hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Estimasi Biaya: Untuk luas tanah 500 m² di Jawa Barat, biayanya sekitar Rp250.000 (biaya pengukuran dan pendaftaran). Tanah di lokasi berbeda mungkin memiliki tarif berbeda sesuai luas dan NJOP.
  • BPHTB: Pemohon wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai jual objek pajak.
  • Waktu: Estimasi penyelesaian konversi girik ke SHM sekitar 90-98 hari kerja setelah berkas lengkap.
4. Tips Mudah & Murah
  • Sentuh Tanahku: Unduh aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN untuk mengecek syarat, simulasi biaya, dan melacak status berkas.
  • Hindari Calo: Mengurus sendiri secara langsung ke loket resmi BPN.
  • Program PTSL: Jika ada, manfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang biayanya disubsidi pemerintah (gratis untuk pengukuran, biaya desa terbatas).
Penting: Per Februari 2026, dokumen tanah adat (girik, leter C) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan utama, sehingga segera konversi ke SHM.
Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button