Berita TerkiniHeadlineSerambi PPU

Kabar Gembira, Gaji THL Akan Cair

ADARA TIMUR – Kabar gembira bagi Tenaga Harian Lepas atau THL atau tenaga honorer, pasalnya gaji mereka akan segera cair.

Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara Hamdam Pongrewa telah menandatangani revisi Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen Tenaga Harian Lepas atau THL atau tenaga honorer.

“Kini tinggal kerja masing-masing Kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk menyelesaikan administrasi SPK (surat perjanjian kerja) dan pembayaran gaji para THL,” ujar Hamdam Pongrewa ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kritik dari sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Permasalahan THL sekarang prosesnya tinggal di masing-masing SKPD,” tegasnya lagi.

Hamdam Pongrewa memperkirakan dalam pekan ini selain persoalan SPK, juga pembayaran gaji tertunda bisa diselesaikan dengan segera oleh masing-masing SKPD.

“Alhamdulillah ini sudah di penghujung mudah-mudahan dalam pekan ini sudah bisa diproses masing masing SKPD. Nanti tinggal masing-masing SKPD memproses,” tambahnya.

Sebelumnya sejumlah legislator Kabupaten Penajam Paser Utara mengkritik beberapa soal mulai dari persiapan masing-masing SKPD untuk bisa berkerja secara cepat menyelesaikan SPK hingga penggajian kepada para THL.

Kemudian juga diharapkan perbaikan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 menyangkut THL, sehingga pembayaran gaji tenaga honorer tersebut segera dilakukan.

Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sujiati sebelumnya meminta dengan tegas agar SKPD bisa segara menyesuaikan data THL dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan segera menyelesaikan penggajian tenaga honorer.

Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara lainnya Andi Muhammad Yusuf mengharapkan Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara secepatnya mengintrusikan agar masing-masing kepala SKPD secepatnya membuatkan SPK THL.

Kemudian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabuaten Penajam Paser Utara secepatnya membayarkan gaji YHL yang tertunda sesuai haknya. (adv)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button