Berita TerkiniIKN NusantaraKALTIM

Kaltim Terapkan PPKM, Ini Instruksi Gubernur

ADARA TIMUR – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor secara resmi mengeluarkan edaran berupa Instruksi Gubernu Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian dan Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19.

Dalam instruksi diperuntukkan kepada para bupati, walikota, camat, lurah dan seluruh masyarakat Kaltim untuk mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing yakni

  1. Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Cavid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu: (1) Mencuci tangan menggunakan sabun; (2) Memakai masker; (3) Menjaga jarak; (4) Menghindari kerumunan; (S) Mengurangi mobilitas
  2. Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
  3. Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
  4. Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
  5. Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah  Kabupaten/kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah
    Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
  6. Melakan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid 19.
  7. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

 

Report: Syamsir  Editor: Miftahul J

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button