Berita TerkiniIKN NusantaraKALTIM
Kaltim Terapkan PPKM, Ini Instruksi Gubernur
ADARA TIMUR – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor secara resmi mengeluarkan edaran berupa Instruksi Gubernu Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian dan Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19.
Dalam instruksi diperuntukkan kepada para bupati, walikota, camat, lurah dan seluruh masyarakat Kaltim untuk mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing yakni
- Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Cavid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu: (1) Mencuci tangan menggunakan sabun; (2) Memakai masker; (3) Menjaga jarak; (4) Menghindari kerumunan; (S) Mengurangi mobilitas
- Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
- Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
- Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
- Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah
Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT). - Melakan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid 19.
- Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Report: Syamsir Editor: Miftahul J