Berita TerkiniHeadlinePolitik

KAMI Gelar Aksi Tuntut Bebaskan Syahganda Nainggolan

ADARA TIMUR – Sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Senin 21 Desember 2020. Mereka menuntut agar Syahganda Nainggolan Cs dibebaskan dari tuduhan ujaran kebencian dan hoax.

“Aksi kita sebetulnya sederhana, menghadiri persidangan Syahganda, kita memberikan simpati kita kepada Syahganda karena kita merasa Syahganda mewakili pikiran dan aspirasi harapan kita kepada Indonesia,” kata ketua tim nonlitigasi KAMI, Radar Tri Baskoro.

Ia mengungkapkan, pihaknya di sini bicara tentang demokrasi yang diadili. Sebab, Indonesia adalah negara demokrasi.

“Lihat belakang nya. Bebaskan saja, demokrasi di Indonesia diadili, kita ingin hakim dan jaksa memahami, kita ada di negara demokrasi ingin demokrasi terus maju bukan semakin mundur,” ujar Radar

Menurutnya, apa yang menjerat Syahganda tidak tepat. Kata dia, Syahganda ditangkap karena kepentingan politik.

“Sangat tidak tepat, ini pengadilan politik. Ini sama sekali tidak ada unsur hukum. Tidak ada kesalahan-kesalahan hukum, yang ada adalah dia lawan politik penguasa sehingga dia ditangkap dan diadili,” jelas Radar.

Atas dasar itulah, lanjut Radar, pihaknya menggelar aksi ini. Ia pun membuka dialog dengan pemerintah terkait kasus yang menjerat Syahganda.

“Jadi, kita memang menunjukkan perasaan kita. Bahwa itu diapresiasi oleh publik itu yang paling penting. Kalau rezim ini mau mengajak berdialog kita siap, tapi jika tidak, kita akan terus beraksi,” ujarnya.

Syahganda menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok secara virtual atau online, sekira pukul 11:00 WIB. Ia menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh.

Aksi damai yang dilakukan sejumlah aktivis KAMI itu mendapat penjagaan ketat dari sejumlah aparat TNI-Polri.

Setelah sidang usai, mereka akhirnya membubarkan diri setelah. Mereka sempat membentangkan spanduk yang bertuliskan #Bebaskan saja Syahganda, Jumhur dan Anton dibebaskan. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan. (ren/viva)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button