Kasus Viral Blast, Bareskrim Sita Rumah Rp 15 Miliar hingga Geledah Apartemen
ADARA TIMUR – Dittipideksus Bareskrim Polri menyita dua unit rumah senilai Rp 15 miliar milik petinggi platform Viral Blast, Minggus Umboh dan Zainal Hudha Purnama di Surabaya. Keduanya merupakan tersangka investasi bodong berkedok robot trading.
“Satu unit rumah mewah di Graha Family milik tersangka Minggus Umboh, satu unit rumah mewah di Green lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama yang keduanya senilai 15 Miliar Rupiah,” kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Selain menyita rumah, kata Whisnu, pihaknya juga menggeledah Apartemen One Icon Residence dan Kantor PT Trust Global Surabaya milik pendiri Viral Blast, Putra Wibowo. Tujuan penggeledahan untuk menemukan dokumen dan barang bukti kasus investasi bodong.
“Penggeledahan juga serentak pada 2 lokasi di Jakarta yaitu rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Kondisi kantor sudah kosong sejak Februari 2022,” tutur Whisnu.
“Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya penyidikan yang dilakukan,” sambungnya.
Whisnu mengatakan, penyidik akan memeriksa pihak klub sepakbola Madura United terkait aliran dana dari tersangka Zainal. Diketahui, Zainal menjalin kerja sama sponsorship bersama Madura United.
“Rencananya juga akan di lakukan pemeriksaan tentang aliran dana dari Viral Blast karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut,” tutur Whisnu.
Sebelumnya, tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang dollar pecahan SGD 1000, dua unit mobil BMW, satu unit mobil VW Caravan, satu unit mobil Jaguar, rekening bank, dan aset crypto. Sampai saat ini, Bareskrim masih terus melacak aset-aset tersangka Viral. (polri)