Mengurus Balik Nama Waris dan Balik Nama KPR, Bagaimana Caranya?

ADARA TIMUR – Banyak masyarakat yang belum paham, bagaimana mengurus balik nama waris dan balik nama perumahan KPR. sehingga hal tersebut membuat masyarakat juga harus menggunakan jasa pengurusan. Tidak sedikit juga yang terkena permainan hal tersebut. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin memahami dan mengerti bagaimana proses pengurusan balik nama waris dan balik nama KPR, simak video berikut ini :
Berikut juga penjelasan dari BPN/ATR terkait balik nama sertifikat tanah karena jual beli dan waris.
Balik Nama Sertipikat Tanah Karena Jual Beli dan Waris, Apa Bedanya?
Meski sama-sama merupakan proses peralihan hak atas tanah, keduanya memiliki dasar hukum, persyaratan, dan tahapan yang berbeda.
Balik Nama Karena Jual Beli
Balik nama karena jual beli dilakukan apabila terjadi transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli. Proses ini harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Setelah AJB ditandatangani dan kewajiban pajak dipenuhi, sertipikat tanah dapat didaftarkan untuk dibalik nama ke pemilik baru di Kantor Pertanahan.
Ciri utama:
- Ada transaksi jual beli
- Dibuat AJB oleh PPAT
- Melibatkan penjual dan pembeli
- Wajib melunasi pajak terkait
Balik Nama Karena Waris
Balik nama karena waris dilakukan apabila pemilik tanah meninggal dunia dan hak atas tanah tersebut beralih kepada ahli waris. Proses ini tidak melalui transaksi jual beli, melainkan berdasarkan hubungan hukum kewarisan.
Persyaratan utama meliputi surat keterangan ahli waris, identitas para ahli waris, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, peralihan hak dapat dilakukan secara bersama atau dibagi sesuai kesepakatan.
Ciri utama:
- Tidak ada transaksi jual beli
- Berdasarkan hubungan keluarga/ahli waris
- Memerlukan dokumen waris
- Dapat melibatkan lebih dari satu pihak
Pentingnya Balik Nama Sertipikat
Melakukan balik nama sertipikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, menghindari sengketa di kemudian hari, serta memastikan data pertanahan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama apabila terjadi peralihan hak atas tanah, baik karena jual beli maupun waris, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues atau datang langsung ke loket pelayanan.
-Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues



