Berita TerkiniGerbang Nusantara

Pangkas Birokrasi demi Kendali Cepat, Pemkab PPU Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga Akhir 2026

ADARA TIMUR -Di tengah ancaman fluktuasi cuaca yang kian tidak menentu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah taktis guna melindungi wilayah dan warganya. Melalui keputusan strategis lintas sektoral, Pemerintah Daerah resmi memperpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 31 Desember 2026. Langkah krusial ini menggeser jadwal sebelumnya yang direncanakan berakhir pada 31 Oktober ini.

Langkah itu diambil setelah Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Dampak El Nino dan Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah PPU, Tohar di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati PPU pada Senin (19/10/2026).

Dari hasil rakoor tersebut, terdapat potensi rawan kebencanaan yang diperlukan respon darurat. Adapun hasil kondisi di lapangan yakni :

  1. Analisis Cuaca Terkini: Data meteorologi terbaru menunjukkan adanya dinamika atmosfer yang memicu cuaca ekstrem, membuat potensi bencana hidrometeorologi tetap berada pada zona risiko tinggi.
  2. Eskalasi Karhutla: Kebakaran hutan dan lahan masih terus mengancam. Intensitas titik api (hotspot) yang tinggi menuntut kesiapsiagaan armada pemadam yang kontinu tanpa jeda.
  3. Meluasnya Krisis Air: Dampak El Nino telah memicu kelangkaan air bersih yang masif. Keterbatasan akses air bersih kini tidak lagi hanya melanda wilayah pinggiran, tetapi mulai meluas ke pemukiman padat penduduk dan mengganggu aktivitas domestik serta perekonomian masyarakat.

“Pemkab PPU menilai masa siaga yang tersisa hingga akhir Oktober tidak akan cukup untuk memitigasi dampak yang berpotensi terus bergulir hingga penghujung tahun,” kata Tohar

Ditambahkan, pihaknya sepakat memangkas rantai birokrasi yang selama ini sering kali memperlambat pergerakan tim penyelamat di lapangan.

“Mulai saat ini, seluruh kendali perintah operasi didelegasikan secara penuh dan mutlak kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU sebagai pemegang tongkat komando tunggal,” tegas Tohar.

 

“Satu komando di bawah BPBD. Untuk memotong birokrasi yang menghambat evakuasi dan penanganan, seluruh kendali perintah operasi di lapangan didelegasikan penuh kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),” tambah Tohar.

Untuk itu, lanjut Tohar, seluruh instansi terkait agar berkolaborasi dalam menangani potensi kebencanaan.

“Tidak ada lagi negosiasi atau penundaan tindakan di lapangan dengan alasan menunggu perintah dari atasan masing-masing. Ketika BPBD sudah menginstruksikan bergerak, semua harus bergerak saat itu juga,” lanjutnya.

Dengan berlakunya perpanjangan status ini hingga Desember 2026, seluruh elemen yang terlibat, mulai dari BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, relawan, hingga instansi penyedia air bersih diharapkan untuk merapatkan barisan.

“Dengan adanya kepastian hukum melalui perpanjangan status ini disertai sistem satu komando yang bebas sekat birokrasi, alokasi sumber daya, anggaran darurat, serta pengerahan personel dapat dilakukan secara instan demi meminimalisasi kerugian materiil maupun non-materiil akibat cuaca ekstrem dan karhutla di PPU,” tegasnya. (Adv)

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button