Berita TerkiniKonsultasi Hukum
Pemecahan dan Balik Nama Sertifikat Tanah jika Penjual Hilang? Ini Penjelasannya

ADARA TIMUR – Banyak persoalan pertanahan yang masih menjadi momok bagi masyarakat awam. Sehingga perlu pemberdayaan dan pemahaman tentang hukum pertanahan. Kali ini, kami membahas bagaimana pemecahan dan balik nama sertifikat tanah jika penjual hilang. Berikur simak videonya dari konsultan hukum kami :
Pemecahan dan balik nama sertifikat tanah saat penjual hilang/tidak diketahui keberadaannya dapat dilakukan melalui jalur pengadilan, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atau permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan sah sebagai pemilik.
Langkah Hukum dan Prosedur:
- Kumpulkan Bukti: Amankan kwitansi lunas, Surat Pernyataan Jual Beli (SPJB), dan bukti penguasaan fisik tanah (surat keterangan RT/RW/desa/kelurahan).
- Somasi/Pengumuman: Lakukan pemanggilan kepada penjual melalui somasi ke alamat terakhir, atau pengumuman di media massa lokal/koran sebagai bukti usaha pencarian (itikad baik).
- Gugatan ke Pengadilan Negeri: Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri agar hakim mengeluarkan putusan yang menetapkan peralihan hak, yang nantinya dijadikan dasar bagi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses balik nama dan pemecahan.
- Proses di BPN: Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, urus balik nama dan pemecahan di BPN dengan melampirkan sertifikat asli, surat putusan pengadilan, dan KTP/KK pemohon.
Jika AJB (Akta Jual Beli) belum ditandatangani, PPAT tidak dapat memproses peralihan hak, sehingga jalur pengadilan menjadi keharusan.



