Penerima Vaksin Covid-19 Berbahaya Jika Donor Darah
Penjelasan :
Beredar sebuah postingan berisi percakapan yang membahas terkait bahaya donor darah bagi orang yang pernah menerima vaksin Covid-19.
Faktanya, informasi penerima vaksin Covid-19 berbahaya jika donor darah adalah tidak benar. Dilansir dariMerdeka.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 boleh melakukan donor darah. Nadia menambahkan, donor darah bisa dilakukan setelah 7 hari vaksinasi Covid-19 untuk memastikan tidak ada efek samping dari vaksin. Selain itu, Palang Merah Indonesia (PMI) juga telah mengeluarkan surat edaran yang merevisi syarat ketentuan donor darah. Calon pendonor darah sudah bisa mendonorkan darah 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. Berdasarkan edaran pada 28 Januari 2021, donor darah baru bisa dilakukan empat minggu setelah calon pendonor mendapatkan vaksin dosis kedua. Meski begitu, jeda waktu donor darah tergantung pada jenis vaksinnya.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter :