Berita TerkiniSerambi PPU

Plt Bupati: Kami Siap Dukung Tahapan Pemilu 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menghadiri dan menyaksikan peluncuran tahapan pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara dalam jaringan (daring), di ruang pertemuan kantor KPU PPU, Selasa malam (14/06/2022).

Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Ketua KPU PPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PPU, perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya, Plt Bupati PPU, Hamdam menyampaikan ucapan selamat kepada KPU RI juga KPU Kabupaten PPU, karena sudah menyelenggarakan launching tahapan Pemilu 2024.

“Selaku pemerintah daerah akan memberi dukungan juga support kepada KPU Kabupaten PPU. Semoga tahapan pemilu ini dapat berjalan baik, aman, lancar dan sukses sampai ke hari H ,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU PPU, Irwan Sahwana menambahkan jika salah satu dasar pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, pertama menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Selanjutnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum tahun 2024, Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum,” jelas Irwan.

Salah satu tujuan kegiatan ini, terkait informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta rekan rekan stakeholder yang selama ini telah membantu kami secara maksimal.

” Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Tahapan Utama Pemilu, bulan Juni 2022 penyusunan anggaran dan Penyusunan Peraturan KPU, Juli 2022 verifikasi peserta Pemilu yang di ikuti 18 partai politik,” ucapnya.

Ia juga menambahkan, jika pada bulan Oktober 2022 pemutakhiran data pemilih dan penetapan alokasi fungsi daerah pemilihan. Untuk di bulan Desember 2022 penetapan peserta Pemilu dan pencalonan anggota DPD. Di bulan April hingga November 2023 pencalonan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPR Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

” Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 pemangkasan masa kampanye yang awalnya 120 hari menjadi 75 hari dan pencalonan awalnya 21 hari dipangkas menjadi 15 hari,” pungkasnya. (advertorial)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button