Sebanyak 8 Ton Timah Ilegal di Bangka Belitung, Gempari Desak Polri Tangkap Dalangnya

ADARA TIMUR – Kasus timah ilegal di Bangka Belitung mendapat sorotan dari berbagai elemen. Kegiatan ilegal ini meresahkan masyarakat dan merugikan negara dan berpotensi merugikan keuangan negara. Kegiatan ini disinyalir melibatkan banyak pihak.
Menanggapi hal itu, Gerakan Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (Gempari) akan menggelar aksi turun ke jalan terkait kasus pengangkut timah 8 ton di Simpang Katis Bangka Belitung.
Untuk itu, seruan aksi demonstrasi tersebut disebarluaskan kepada khalayak dan ramai di media sosial. Rencana aksi tersebut akan digelar di Kantor Mabes Polri Jakarta pada 30 Oktober 2024.
Ketua Umum Gempari, Alfian mengatakan, kasus timah illegal mendesak Polda Babel dan Mabes polri menuntaskan siapa dibalik aktor dibalik kasus timah illegal tersebut.
“Kami mengajak seluruh elemen untuk bergabung dalam aksi yang akan kita gelar. Kami tidak ada kata permisif untuk perilaku tindak kejahatan yg merugikan negara,” katanya, Rabu 23 Oktober 2024.
Dikabarkan, terkait kasus 8 ton timah illegal penyidik subdit IV Ditreskrimsus polda Bangka Belitung telah menetapkan 3 tersangka pada kasus tersebut ketiganya adalah sopir truk, kernet dan pemilik pasir timah.
Tersebar kabar munculnya nama baru dikalangan masyarakat yg diduga berinisial YP dan JN Kolektor di Kecamatan Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (BASEL), Namun sayangnya, keduanya tak kunjung diperiksa pihak berwajib.
Adapun rencana aksi demonstrasi tersebut yakni:
1. Mendesak Mabes Polri agar Menginstruksikan ke Polda Babel agar memanggil dan memeriksa YP dan JN agar persoalan timah illegal tidak terulangi kembali.
2. Meminta kepada Kapolda Babel menuntaskan kasus timah Illegal yg diduga melibatkan sebagai pemilik timah adalah YP.
3. Meminta dan mendukung kapolda Babel agar Menindak tegas para pelaku pengusaha tambang timah Illegal di Bangka Belitung.