Berita TerkiniHeadlineIKN Nusantara

Ekosistem IKN Terancam, OIKN Minta Setop Bakar Lahan di Kawasan Konservasi

ADARA TIMUR – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengambil tindakan tegas menyusul kebakaran yang melanda kawasan Bukit Tengkorak, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur. Kebakaran yang telah berlangsung hampir sepekan terakhir ini diduga kuat sengaja dipicu oleh aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna A. Safitri, mengungkapkan bahwa kebakaran di Bukit Tengkorak memiliki pola yang berpindah-pindah. Lokasi yang terbakar berada di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
“Bukit Tengkorak ini telah terjadi kebakaran hampir seminggu terakhir. Spot-nya berpindah-pindah. Saat ini kita sedang mengukur luasan area terdampaknya,” ujar Myrna saat meninjau langsung lokasi bekas kebakaran, Sabtu (5/9/2026).
Pihak OIKN menegaskan bahwa kebakaran ini bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan ada andil kelalaian dan kesengajaan manusia. Dugaan ini diperkuat oleh temuan bukti fisik di lapangan yang mengindikasikan adanya perambahan hutan.
Di lokasi kejadian, tim OIKN menemukan banyak bekas penebangan pohon berukuran besar. Pola ini menunjukkan modus lama: pohon ditebang terlebih dahulu, kemudian arealnya dibakar untuk membersihkan lahan secara cepat.
Situasi ini diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem. Dampak fenomena El Niño yang kuat membuat kondisi tanah sangat kering dan vegetasi di Tahura Bukit Soeharto menjadi sangat rentan tersulut api. Mengingat Tahura memiliki sejarah kelam kebakaran besar pada tahun 1997, pemulihan ekosistem yang rusak di kawasan ini membutuhkan waktu yang sangat lama.
OIKN tidak tinggal diam melihat perusakan kawasan konservasi yang mengancam habitat makhluk hidup ini. Langkah hukum kini mulai berjalan, di mana satu kasus telah naik ke tahap penyidikan dan seorang tersangka pembakar lahan telah resmi ditahan.
Larangan membuka lahan dengan cara membakar sendiri telah diperkuat melalui Surat Edaran Kepala Otorita IKN. Myrna menegaskan bahwa perlindungan terhadap Tahura Bukit Soeharto tidak bisa hanya mengandalkan aturan di atas kertas, melainkan butuh komitmen nyata di lapangan.
Meski tetap membuka ruang dialog, kolaborasi, dan persuasi dengan masyarakat, OIKN memastikan akan menyapu bersih para pelaku perambah hutan melalui jalur pidana.
“Kalau imbauan, upaya persuasi, dan dialog tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Myrna. (Onk)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button