Berita TerkiniHeadline

Terkait Skema Dana Desa dan BLT-DD, Andry Surati Menteri Desa

LIPUTANMADURA.com – Kordinator Wilayah Penamping Jawa Timur, Andry DA mengirim surat kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait variabel keluarga miskin yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).

“Karena pegangan birokrasi itu norma, standar dan prosedur, maka saya berinisiatif membuat surat ke Pak Menteri terkait ijin menggunakan parameter lain yg tentunya tidak mengikuti ketentuan lampiran surat Kemendesa tersebut. Ini penting sebagai dasar perlindungan bagi teman-teman Pemdes,” tuturnya.

Menurutnya, penggunaan penghasilan Rp 600.00 per bulan sudah tidak relevan, karena berdasarkan ukuran Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2019 yakni Garis Kemiskinan Rp 404.000per bulan per kapita. Artinya kalau keluarga miskin tersebut anggotanya 5 orang maka minimal harus berpenghasilan atau berpendapatan Rp 2..020.000 per bulan.

“Pada saat vicon kemarin sudah saya sampaikan bahwa indikator orang miskin dengan 14 variabel tersebut suda tidak layak dipakai dengan pertimbangan, variabel tersebut dipakai pada saat menghitung Program Perlindungan Sosial tahun 2008, atau 12 tahun yang lalu. Oleha karena ini Pak Menteri mempersilakan membuat kriteria tambahan sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujarnya, Jumat (17/4/2020).

Ditambahan, kategori miskin atau variabel tersebut  ada dua madzhab dalam membaca SE Mendes No 1261 tanggal 14 April 2020. Yakni

Pertama, madzhab pemikiran beraliran tekstual (leterlijk) atau hukum positif yang beranggapan bahwa sasaran BLT-DD harus orang miskin yang memenuhi  9 dari 14 kriteria standar Kemensos dan belum terdata dalam JPS lainnya, atau keluarga yang menjadi miskin sebab terhenti bekerja karena  terdampak Covid 19, atau keluarga miskin yang ada orang sakit kronis. Bila bukan keluarga miskin langsung tertolak tidak boleh menerima BLT DD.                          

Kedua, seusuai Permdes Nomor 6 tahun 2020, aliran kontekstual (local wisdom) yakni beranggapan bahwa BLT-DD itu respon positif pemerintah atas Pandemi Covid 19 sebagai bencana non alam. Maka seluas-luasnya negara berusaha menolong warganya.

“Maka pengertian orang miskin didasarkan pada kriterium common sense (kebenaran umum)  menurut warga desa yang  kriterium itu disepakati dalam musdes (rembuk desa) dan menjadi kontrak sosial sehingga secara moral sosial mengikat di antara mereka,” tambah Andry

Selain itu, lanjut Andry, kriteria warga  miskin menurut local wisdom ada tiga, antara lain pertama, miskin lama dan belum terdata.  Pengertian miskin lama belum terdata adalah dikenal oleh warga desa sbg keluarga yg miskin karena selalu sebagai asnaf  menerima zakat fitrah, zakat mal, kekurangan,  rumahnya yang dihuni terlampau jelek,  tidak memiliki harta benda,  tidak memiliki uang atau bahan makanan buat keluarganya lebih dari 3 hari.

Kedua, miskin terdampak  Pandemi Covid 19 hingga tidak ada pemasukan sebab terhenti pekerjaannya dan kesulitan makan sebab tidak ada uang,

“Dan yang ketiga miskin menanggung orang sakit kronis atau menahun. Yakni kelurga disebut miskin sebab di rumahnya ada orang sakit kronis dan tak mampu berobat,” jelas yang juga mantan Komisioner Kpu Jawa Timur ini. (Septian)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button