Tertibkan Barang Milik Daerah, BKAD PPU Tegaskan Aset “Ghaib” Dilarang Asal Hapus

ADARA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperketat pengawasan terhadap inventarisasi aset daerah. Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU menegaskan bahwa setiap barang milik daerah yang tidak ditemukan keberadaan fisiknya alias “ghaib”, tidak boleh serta-merta langsung dihapus dari buku pencatatan administrasi daerah.
Guna mencegah potensi kerugian negara dan kebocoran inventaris, BKAD PPU mewajibkan adanya rangkaian proses penelusuran, identifikasi, hingga pemeriksaan forensik administratif secara berlapis untuk menguak penyebab hilangnya aset tersebut.
Kepala Bidang Aset Daerah BKAD PPU, Ika Yanuaris Afniatin, membeberkan bahwa mekanisme penghapusan barang milik daerah harus melewati regulasi baku yang ketat. Tahapan awal wajib dimulai dari tingkat internal masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui proses inventarisasi menyeluruh.
“Setiap SKPD diwajibkan membentuk tim inventarisasi internal yang legalitasnya ditetapkan langsung melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Tugas utama tim ini adalah menyisir dan mengidentifikasi kondisi riil seluruh aset di instansi mereka, mulai dari barang yang masih berfungsi baik, rusak, hingga mendata aset yang tercatat di atas kertas namun fisiknya tidak ada di tempat,” urai Ika beum lama ini
Setelah investigasi internal selesai, SKPD terkait wajib menuangkan temuan tersebut ke dalam Laporan Hasil Inventarisasi (LHI). Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik barang, SKPD bersangkutan harus melakukan pelacakan mandiri terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan penghapusan ke tingkat kabupaten.
Laporan dari SKPD tidak langsung ditelan mentah-mentah. BKAD PPU akan menerjunkan Tim Peneliti Tingkat Kabupaten yang juga dibentuk berdasarkan SK Bupati untuk melakukan validasi silang (cross-check) di lapangan. Tim independen skala kabupaten inilah yang memegang otoritas penuh untuk menentukan layak tidaknya suatu aset dikeluarkan dari daftar kekayaan daerah.
Ika menegaskan, pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk mengidentifikasi motif dan penyebab utama hilangnya fisik barang. Tim akan membedah apakah hilangnya aset dipicu oleh faktor kelalaian administrasi, perpindahan barang akibat mutasi antar-dinas yang tidak tercatat, atau mengarah pada tindak pidana seperti dugaan pencurian dan penggelapan.
“Perlu dipahami secara jelas perbedaan fungsinya. Di tingkat OPD atau SKPD, ranah tugasnya murni melakukan inventarisasi data awal. Sedangkan pemeriksaan, pembuktian, dan penelitian akhir dilakukan oleh Tim Peneliti Kabupaten. Kami harus memastikan secara objektif apakah barang tersebut memang benar-benar sudah tidak ada dan apa alasan logis di baliknya sebelum proses penghapusan disetujui,” tegas Ika secara lugas.
Begitu investigasi lapangan oleh Tim Peneliti Kabupaten dinyatakan rampung, tim akan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan resmi. Dokumen hukum inilah yang nantinya menjadi jembatan bagi kepala SKPD selaku pengguna barang untuk mengajukan draf SK Penghapusan Aset kepada Kepala Daerah.
Melalui penerapan regulasi yang rigid dan transparan ini, BKAD PPU berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dari barang yang dibeli menggunakan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pola penertiban ini diharapkan mampu memotong rantai kelalaian pengelolaan aset serta mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv)


