Berita TerkiniSerambi PPU

Tohar: Pengurangan jam Kerja jangan Ganggu Pelayanan

ADARA TIMUR – Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menegaskan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama Ramadhan, kendati ada kebijakan pengurangan jam kerja.

“Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan, sehingga perubahan jam kerja tidak sampai mengganggu sistem pelayanan yang telah ada,” ujar Tohar ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim, khususnya pegawai negeri sipil, maka pelaksanaan jam kerja pegawai akan mengalami perubahan sementara selama Ramadhan.

Penyesuaian jam kerja mengacu pada surat edaran Nomor 061.2/402/TU-Pimp/067/Ortal mengenai penetapan jam kerja pegawai selama Ramadan, yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam pada 31 Maret 2022.

Surat edaran pengurangan jam kerja pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut menurut dia, diterbitkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja ASN (aparatur sipil negara) pada bulan Ramadhan.

Dia menjelaskan untuk unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, mulai Senin sampai Kamis aktivitas masuk kantor dimulai pukul 08.00 dan pulang 15.30 Wita, sementara jam kerja pada Jumat mulai pukul 08.00 hingga 11.00 Wita.

Sedangkan bagi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang memberlakukan enam hari kerja, aktivitas kantor atau pelayanan pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 Wita, kemudian Jumat mulai pukul 08.00 sampai 11.30 Wita, dan Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00 Wita.

“Jeda waktu istirahat selama 30 menit, yaitu mulai pukul 12.00 sampai 12.30 Wita, jam kerja itu berlaku efektif sejak awal hingga akhir Ramadhan,” ujarnya.

“Pada hari biasa di luar bulan Ramadhan, jam kerja PNS (pegawai negeri sipil) dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 Wita, ada pengurangan satu jam selama Ramadhan,” tambahnya.

Seluruh pimpinan SKPD atau OPD (organisasi perangkat daerah) diharapkan melakukan pengawasan ketat menyangkut kehadiran pegawai mengacu pada ketentuan jam kerja selama Ramadhan.

Surat edaran jam kerja sepanjang Ramadhan tersebut kata Tohar, telah disampaikan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (ADV)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button