Pengelolaan Aset RTH untuk UMKM PPU masih Dibahas, Diskukmperindag Utamakan Strategi Pemindahan yang Matang

ADARA TIMUR – Merespons penegasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait status aset Ruang Terbuka Hijau (RTH), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU menyatakan bahwa pengelolaan aset di kawasan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif lintas instansi.
Pemerintah daerah tengah mengkaji formulasi terbaik agar pemanfaatan RTH sebagai lokasi baru bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat berjalan legal, tertib, dan mampu mendongkrak perekonomian lokal tanpa melanggar regulasi tata ruang.
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, membenarkan bahwa serangkaian koordinasi dan rapat teknis telah digelar bersama jajaran terkait. Fokus utama pembahasan tersebut adalah menyusun skema pemindahan (relokasi) para pelaku UMKM yang selama ini beraktivitas di kawasan Alun-Alun menuju area RTH yang telah ditunjuk.
“Kami sangat menghormati dan memperhatikan penegasan dari pihak Perkimtan mengenai status hukum dan fungsi aset RTH tersebut. Justru karena itulah, saat ini kami dari Diskukmperindag bersama instansi terkait sedang merumuskan regulasi dan pola pengelolaan yang paling tepat. Kami sudah menggelar sejumlah rapat untuk membahas secara mendalam proses pemindahan pelaku UMKM dari alun-alun ke RTH,” tuturnya.
Ditambahkan, pihaknya saat ini melakukan pematangan dan memastikan pemindahan para pelaku UMKM dilakukan secara humanis.
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa ketika para pelaku usaha ini pindah, legalitas tempatnya jelas, fasilitas pendukungnya siap, dan tidak ada aturan zonasi yang dilanggar. Kami ingin penataan ini berjalan matang, humanis, dan membawa dampak kesejahteraan yang berkelanjutan bagi UMKM di PPU,” tambahnya.
Rencana relokasi ini dipicu oleh semakin padatnya aktivitas perdagangan di kawasan alun-alun, yang dinilai perlu ditata ulang demi menjaga estetika pusat kota dan kenyamanan publik. RTH dipilih sebagai lokasi alternatif strategis yang diharapkan mampu menjadi pusat kuliner dan kerajinan baru bagi masyarakat Penajam.
Meski demikian, Diskukmperindag menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam mengeksekusi kebijakan ini. Syamsul Adha menambahkan bahwa pemindahan fisik UMKM harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur dasar di RTH, mulai dari ketersediaan lapak yang layak, akses air bersih, pengelolaan sampah, hingga jaringan listrik.
“Kami tidak ingin sekadar memindahkan orang. Kami ingin RTH menjadi ekosistem baru yang membuat omzet pelaku usaha meningkat. Oleh sebab itu, aspek legalitas aset dan pembagian wewenang pengelolaan antara Perkimtan dan Diskukmperindag harus disepakati secara klir terlebih dahulu dalam pembahasan yang sedang berjalan ini,” pungkas Syamsul.
Pemerintah Kabupaten PPU berharap melalui sinkronisasi kebijakan antar-dinas ini, penataan kota dapat terwujud secara harmonis tanpa harus mengorbankan geliat ekonomi kerakyatan yang menjadi motor penggerak daerah. (Adv)



