Berita TerkiniGerbang Nusantara

Akselerasi Penataan Wilayah PPU: DPMD Matangkan Regulasi 10 Desa Persiapan di Meja Harmonisasi Biro Hukum Pemprov Kaltim demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

ADARA TIMUR – Upaya sistematis dan berkelanjutan yang digalakkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dalam rangka memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan, memperluas jangkauan pelayanan publik, serta meratakan roda pembangunan hingga ke pelosok perdesaan kini kembali mencatatkan babak baru yang sangat krusial.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU secara resmi mengumumkan bahwa draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pembentukan 10 desa persiapan pada tahap pertama telah tuntas disusun dan saat ini tengah memasuki proses harmonisasi hukum tingkat lanjut.

Proses sinkronisasi dan harmonisasi regulasi tersebut saat ini tengah digodok bersama tim ahli dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Langkah penelaahan mendalam ini menjadi prasyarat mutlak yang harus ditempuh guna memastikan bahwa seluruh muatan materi, pasal-pasal, serta aspek legalitas yang tertuang dalam rancangan Perbup tersebut telah sepenuhnya selaras, harmonize, dan tidak bertentangan dengan hierarki peraturan perundang-undangan tingkat nasional yang berlaku sebelum produk hukum tersebut disahkan secara resmi.

Kepala DPMD PPU, Tita Deritayati, mengatakan penyelesaian draf regulasi ini merupakan buah dari kerja keras lintas sektor dalam memfasilitasi aspirasi pemekaran wilayah yang telah lama dinantikan oleh masyarakat di tingkat tapak.

“Penyusunan rancangan Perbup untuk 10 desa persiapan tahap pertama telah kami rampungkan. Saat ini, prosesnya berlanjut ke tahap harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan rancangan regulasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya belum lama ini

Berdasarkan dokumen perencanaan tata wilayah administratif Kabupaten Penajam Paser Utara, gelombang pertama pembentukan desa persiapan ini mencakup total sepuluh wilayah yang sebagian besar terkonsentrasi di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Babulu dan Kecamatan Waru. Porsi terbesar dari usulan pemekaran ini dipusatkan di wilayah Kecamatan Babulu dengan total delapan desa, sementara dua wilayah lainnya dipersiapkan di Kecamatan Waru, Yakni :

Secara rinci, kedelapan desa persiapan yang dimekarkan dari wilayah Kecamatan Babulu meliputi:

  1. Desa Gunung Intan, yang merupakan wilayah pemekaran definitif dari wilayah desa induk Babulu Darat.
  2. Desa Rawa Mulia, hasil pemekaran wilayah dari desa induk Rawa Makmur.
  3. Desa Sumber Sari, wilayah pemekaran yang bersumber dari desa induk Sumber Rejo.
  4. Desa Labangka Barat, wilayah pemekaran resmi dari desa induk Labangka.
  5. Desa Air Terjun, yang dimekarkan secara administratif dari wilayah desa induk Rintis.
  6. Desa Sri Raharja, hasil pemekaran wilayah dari desa induk Sebakung Jaya.
  7. Desa Rintasdama, atau yang dalam dokumen kewilayahan kerap dikenal pula dengan sebutan Mekar Jaya.
  8. Desa Sido Makmur, beserta seluruh kawasan pemukiman penyangga dan lingkungan sekitarnya.

Sementara itu, dua wilayah desa persiapan yang dipersiapkan di wilayah Kecamatan Waru terdiri atas:

  1. Wilayah Desa Sesumpu, atau yang masyarakat setempat juga mengenalnya dengan sebutan Limo Kembang.
  2. Wilayah Desa Bangun Mulia, yang turut dikenal luas dengan sebutan Gunung Batu.

Terkait dengan penamaan definitif dari seluruh desa persiapan tersebut, Tita menambahkan bahwa nomenklatur yang tercantum saat ini masih bersifat dinamis. Keputusan final mengenai penetapan nama resmi nantinya akan disesuaikan secara cermat berdasarkan hasil kajian yuridis terhadap dokumen tapal batas wilayah, menampung aspirasi serta usulan kearifan lokal dari tokoh masyarakat setempat, serta melalui proses sinkronisasi akhir dalam naskah Rancangan Perbup bersama tim hukum Pemprov Kaltim.

Di luar sepuluh desa persiapan tahap pertama yang saat ini sedang berproses di meja harmonisasi Pemprov Kaltim, pihaknya mencatat masih terdapat sejumlah usulan desa pemekaran lainnya dari berbagai wilayah. Usulan-usulan susulan tersebut untuk sementara waktu masih harus melalui tahapan pengkajian ulang secara komprehensif oleh tim teknis daerah.

“Hasil dari kajian mendalam ini nantinya akan dijadikan instrumen penentu serta bahan pertimbangan utama untuk menilai tingkat kelayakan pengusulan sebagai desa persiapan pada gelombang berikutnya, dengan tetap berpedoman secara ketat pada seluruh instrumen persyaratan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Tita.

Pihaknya komitmen penuh dan keseriusannya untuk terus mengawal seluruh rangkaian tahapan penataan desa ini secara transparan, objektif, dan akuntabel. Setiap dokumen administratif mulai dari peta wilayah, profil kependudukan, hingga hasil kajian lapangan dipastikan harus lengkap dan valid tanpa ada unsur yang terlewat, sehingga menjadi landasan hukum yang kokoh dalam setiap fase pembentukan daerah otonom baru setingkat desa.

“Langkah penataan desa ini diyakini akan membawa multiplier effect yang positif bagi percepatan pembangunan daerah,” katanya.

Dengan semakin dekatnya struktur pemerintahan dengan masyarakat, kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, perizinan dasar, hingga penggerakan ekonomi kerakyatan di tingkat perdesaan diharapkan dapat meningkat secara drastis. Kendati demikian, pemerintah terus mengingatkan bahwa proses pembentukan desa baru bukanlah hal yang instan, melainkan harus melalui koridor prosedur formal yang panjang sebelum akhirnya ditetapkan secara definitif oleh pemerintah pusat dan daerah.

Meski begitu, prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam mencermati setiap tahapan administratif merupakan harga mati agar produk hukum yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah, mandiri, serta bebas dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur. Kami ingin proses penataan desa ini berjalan tertib, sehingga nantinya dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. (Adv)

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button