Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, Dua Korporasi Ikut Terseret

ADARA TIMUR – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur terus mengintensifkan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah. Hingga Kamis (29/10/2026), sebanyak 33 tersangka telah ditetapkan dalam pengungkapan puluhan kasus karhutla di Benua Etam.
Dari jumlah tersebut, 31 tersangka merupakan perorangan, sedangkan dua lainnya berasal dari unsur korporasi. Penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap 37 laporan polisi yang ditangani Polda Kaltim bersama jajaran kepolisian resor.
Kapolda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, mengatakan seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Penanganannya dilakukan secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama polres di masing-masing wilayah.
Endar menegaskan, kepolisian tidak akan membedakan penindakan berdasarkan status pelaku. Baik individu maupun perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Baik terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat,” ujar Endar di Balikpapan, Kamis (29/10/2026).
Penegakan hukum tersebut menjadi salah satu langkah untuk menekan kejadian karhutla sekaligus memberikan efek pencegahan agar praktik pembakaran lahan tidak kembali terjadi.
Berdasarkan data pemantauan kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, kondisi karhutla di Kalimantan Timur masih menjadi perhatian. Tercatat sebanyak 15.747 titik panas dan 10.461 titik api terdeteksi di berbagai daerah.
Dampak kebakaran tersebut menyebabkan sekitar 6.516,81 hektare lahan terbakar. Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan luasan lahan terbakar terbesar, yakni mencapai 1.661 hektare.
Selanjutnya, Kabupaten Berau mencatat luas lahan terbakar 1.252 hektare, sementara Kabupaten Kutai Barat mencapai 1.200,1 hektare.
Dari sisi sebaran titik panas, Kabupaten Berau berada pada posisi tertinggi dengan 4.008 titik. Kemudian Kabupaten Kutai Timur sebanyak 3.300 titik dan Kabupaten Paser dengan 3.000 titik.
Sementara itu, penanganan 37 laporan polisi terkait karhutla tersebar di sejumlah satuan kewilayahan. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan, sedangkan Polres Berau menangani sembilan laporan dan Polres Kutai Kartanegara sebanyak tujuh laporan.
Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing menangani lima laporan. Berikutnya, Polres Paser serta Polres Penajam Paser Utara (PPU) masing-masing menangani dua laporan.
Adapun Polresta Balikpapan dan Polres Kutai Barat masing-masing menangani satu laporan.
Polda Kaltim memastikan seluruh perkara yang telah dilaporkan akan terus diproses sesuai tahapan penyidikan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat serta pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya melalui pemadaman ketika kebakaran terjadi. Upaya pencegahan, pengawasan kawasan rawan, serta penegakan hukum menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kebakaran dan melindungi lingkungan di Kalimantan Timur. (***)



