Bagaimana Cara Menghitung Harta Gono-gini..?Simak Videnya..

ADARA TIMUR – Banyak di kalangan masyarakat beda pendapat dan pandangan terkait pembagian harta gono gini dalam keluarga. Berikut penjelasan dan simak videonya…
Bagaimana Islam memandang harta gono-gini? Para kiai Nadhlatul Ulama pernah merumuskan persoalan harta gono-gini layaknya Syirkah Abdan. Sebagaimana Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 terkait memberi harta gono-gini atau harta hasil usaha suami istri adalah boleh, baik masing-masing punya andil kapital ataupun tidak, dan harta tersebut sudah bercampur menjadi satu. Keterangan tersebut diperkuat dengan keterangan dalam Hamisy kitab Syarqawi: إذا حصل اشتراك في لمة… إن كان لكل متاع أو لم يكن لأحدهما متاع واكتسبا فإن تميّزا فلكل كسبه وإلا اصطلحا فإن كان النعماء من ملك أحدهما من هذه الحالة فالكل له وللباقين الأجرة، ولو بالغن لوجود الإشتراك
Artinya, “Jika pernah terjadi persekutuan dalam sejumlah harta, …. maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama, jika memang bisa dibedakan maka masing-masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. Jika perkembangan terjadi dari harta milik salah satu dari keduanya, maka semua harta menjadi miliknya dan pihak lain berhak mendapatkan upah, meskipun terjadi kerugian, karena adanya persekutuan.” (Musthafa adz-Dzahabi, Taqrir Mushtafa adz-Dzahabi, Hasyiyah asy-Syarqawi, [Beirut: Darul Kutub al-Islamiyah, 1226H), jilid II, h. 109).
Syirkah Abdan sendiri adalah persekutuan antara dua pihak dalam satu usaha, baik kinerjanya sama atau beda beserta kesesuaian pekerjaannya. Sebagaimana Syekh Zakariya al-Anshori menjelaskan dalam Fathul Wahab: شركة أبدان بأن يشتركا أي اثنان ليكون بينهما كسبهما ببدنهما متساويا كان أو متفاوتا مع اتفاق الحرفة
Artinya: “Syirkah abdan adalah bilamana terdapat dua pihak yang saling bersekutu untuk menjalankan roda usaha, baik dengan jalan pembagian yang sama atau berbeda dari segi profesi fisiknya, beserta kesesuaian job deskripsi.” (Syekh Zakaria Al-Anshory, Fathul Wahab, Penerbit: Daru al-Fikr: 1/255). Kemudian dalam jenis syirkah yang seperti ini, apabila kedua belah pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan perserikatannya, maka hasil usahanya perlu dibagi secara merata apabila bisa. Namun apabila tidak bisa, maka dibagi sesuai dengan kebiasaan yang terjadi di daerah tersebut.



