Demi Transparansi dan Akuntabilitas, Penerima Bantuan Corona Diumumkan

Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus melakukan upaya penanggulangan dan penanganan wabah virus corona (covid-19), termasuk menggelontorkan anggaran untuk jaring pengaman sosial.
TAK tanggung-tanggung, kabupaten yang dikomandoi Bupati Baddrut Tamam ini menggelontorkan anggaran jaring pengaman sosial sebesar Rp 62 hingga 68 miliar. Bahkan terbaru, anggaran tersebut ditambah menjadi Rp 89 miliar.
Alasan penambahan tersebut, untuk mengcover jaring pengaman sosial bagi guru non kategori dan guru ngaji.
Langkah ini laik untuk diapresiasi. Karena tujuannya adalah bisa mengurangi beban ekonomi masyarakat Pamekasan yang dinilai menurun akibat wabah virus tersebut.
Namun, Bapak Bupati harus cekatan dalam mengelola anggaran yang nyaris seratus miliar rupiah tersebut. karena jika tidak akan banyak menimbulkan masalah, mulai dari masalah sosial dan persoalan hukum di kemudian hari.
Sehingga transparansi dan akuntabilitas anggaran tetap diprioritaskan. Karena bagaimanapun, alokasi dana Rp 89 miliar rupiah tersebut berasal dari uang rakyat.
Seperti yang disampaikan dalam kolom editorial sebelumnya, bahwa Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona.
Untuk itu, Pemkab Pamekasan harus melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengubah alokasi anggaran tahun 2019. Sudah jelas, bahwa selain mempercepat dan mempermudah alokasi anggaran, namun juga tetap dilakukan pendampingan oleh lembaga kompeten maupun pengawasan dari BPKP
Dalam perkembangan, banyak masyarakat yang mengeluhkan terhadap siapa saja yang menerima bantuan tersebut. Meskipun, sudah diatur kategori dan indikator kepala keluarga yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dan mungkin berkaca dari pengalaman, bahwa banyak masyarakat yang juga luput dari radar pemerintah, yang seharusnya mendapat bantuan namun tidak mendapatkannya. Pun juga, sebaliknya, yang tidak berhak namun menerima bantuan tersebut.
Untuk itu, demi transparansi dan akuntabilitas dan menjaga marwah Pemkab pamekasan, perlu dilakukan terobosan publishing nama-nama penerima di banyak tempat, tidak hanya di kantor kelurahan atau desa. Namun juga dipajang di papan ketua RT, RW hingga di sejumlah media sosial , facebook, whatsAp, instagram, twitter, menyebarkan nama-nama tersebut ke seluruh masyarakat di masing-masing desa atau kelurahan, bahkan RT sekalipun.
Bahkan membuka desk khusus untuk menerima masukan terkait masyarakat yang tidak menerima bantuan tersebut. Dengan begitu, tak ada satupun orang atau kepala keluarga yang berhak mendapat bantuan tersebut luput dari bantuan tersebut. Karena kita tidak berharap ada rakyat yang teriak karena tak ada beras untuk makan.
Jika itu dilakukan, maka nilai plus bagi pemerintahan Baddrut Tamam dan Raja`e. Karena masyarakat tidak hanya berfikir bantuan corona saja, namun juga menilai progres kinerja para pemimpin tersebut. Aamiin (tim redaksi LM)