Dewan Pers Minta Verifikasi Media jadi Syarat Kerjasama dengan Pemda, Itu Hoax..!
”Dewan Pers itu urusannya kode etik, menjaga marwah Pers. Bukan mengebiri pers, tapi menjaga kode etik dan memfasilitasi,” ujar Kamsul, jurnalis senior yang kerap mengunggah pemikirannya di medsos FB, dan kerap menjadi acuan sehingga ia kerap menjadi nara sumber keliling Indonesia.
Kamsul menegaskan, kuncinya adalah pers itu harus badan hukum Indonesia, bukan badan usaha. Diperkuat putusan MK atas uji materi perusahaan pers badan usaha CV.
Kamsul juga menegaskan bila memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap produk jurnalistik.
Masih kata Kamsul, tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 adalah melakukan pendataan. ”Hanya mendata, bukan verifikasi,” ujar pria yang selalu bersemangat jika berbicara UU Pers dan tupoksinya menjaga kemerdekaan pers dengan memfasilitasi pembuatan berbagai peraturan, termasuk pedoman.
Penguji Kompetensi Wartawan PWI Pusat ini memaparkan, bahwa baik penyiaran maupun pers secara umum wajib menegakkan supremasi hukum.
Hal ini dipaparkan Kamsul saat berdiskusi dengan S.S Budi Rahardjo, yang beberapa waktu lalu juga sempat menyoal, kewajiban penerbit pers atau perusahaan pers mendaftarkan diri dan kemudian Dewan Pers memverifikasi, malah bisa bertentangan dengan UU Pers.
“Karena bakal menjadi ijin terselubung dari otoritas di bidang pers,” ujar CEO majalah eksekutif yang terbit sejak 1979 ini menjelaskan. Jojo sempat melontarkan pernyataan, Dewan Pers yang memakai anggaran negara, harusnya proaktif bertugas mendata, media massa.
Ternyata Dewan Pers merespon dengan baik, media untuk tercatat di Dewan Pers tak perlu ribet lagi, hanya membuat mekanisme pelaporan lewat digital di website Dewan Pers.id.
”Sekarang satu badan usaha boleh untuk dua perusahaan pers, baik online atau cetak,” demikian penjelasan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun.
“Dewan Pers tidak pernah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu (harus terverifikasi). Tidak ada surat itu,” tambah Hendry seperti dilansir matranews.
Menurut jurnalis senior ini, tidak masalah adanya kerjasama antara media dengan pemerintah daerah, selama media tersebut merupakan sebuah perusahaan berbadan hukum.
Peraturan Dewan Pers atau PerDP, dimuat dalam sebuah dokumen sudah direvisi untuk melindungi para konstituen Dewan Pers .