Disdikpora PPU Sosialisasikan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan bagi Pegawai, REHAB Jadi Solusi Pembayaran Bertahap

ADARA TIMUR – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memberikan perhatian terhadap tertib administrasi kepesertaan jaminan kesehatan bagi pegawai, khususnya mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan dari peserta mandiri menjadi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan surat tagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang digelar di Ruang Rapat Disdikpora PPU. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, serta dilaksanakan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Balikpapan.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pegawai mengenai kewajiban penyelesaian tunggakan iuran yang masih tercatat ketika mereka terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Perubahan status kepesertaan menjadi peserta PPU PN melalui instansi pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban pembayaran iuran yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya. Karena itu, pegawai perlu mengetahui status tagihan masing-masing agar dapat menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan kegiatan tersebut penting untuk memberikan kejelasan kepada pegawai mengenai administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang mengalami perubahan segmen kepesertaan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para pegawai dapat memahami status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing, termasuk apabila masih terdapat tunggakan iuran ketika sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri. Dengan begitu, kewajiban administrasi tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Durajat, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap kewajiban pembayaran iuran perlu ditingkatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika pegawai beralih dari peserta mandiri menjadi peserta yang iurannya dibayarkan melalui mekanisme kepesertaan pekerja penerima upah.
Ia menjelaskan, kepesertaan jaminan kesehatan merupakan hal penting bagi pegawai karena berkaitan dengan akses terhadap pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, perubahan status kepesertaan perlu diikuti dengan pemahaman mengenai hak dan kewajiban peserta.
“Penyampaian informasi secara langsung melalui sosialisasi menjadi langkah yang diperlukan agar pegawai memperoleh penjelasan yang tepat mengenai tagihan, mekanisme pembayaran, serta alternatif penyelesaian tunggakan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, kerja sama antara Disdikpora dan BPJS Kesehatan diharapkan dapat membantu pegawai memperoleh informasi yang jelas sehingga persoalan administrasi kepesertaan dapat ditangani dengan baik,” tandasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan turut memberikan penjelasan mengenai Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), yakni fasilitas pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memenuhi persyaratan.
Program ini memberikan alternatif bagi peserta untuk menyelesaikan tunggakan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya skema tersebut, peserta tidak harus selalu melunasi seluruh tunggakan sekaligus apabila memenuhi persyaratan program.
“Melalui penjelasan dari BPJS Kesehatan Kantor Cabang Balikpapan, pegawai diharapkan dapat mengetahui pilihan penyelesaian yang tersedia dan menyesuaikannya dengan kemampuan finansial masing-masing,” tuturnya.
Durajat menyambut baik pemberian informasi mengenai mekanisme pembayaran bertahap tersebut. Ia berharap pegawai yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan informasi yang diberikan untuk menentukan solusi pembayaran yang sesuai dengan kondisi mereka.
“Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya memberikan informasi mengenai adanya tagihan, tetapi juga menjelaskan pilihan penyelesaian yang dapat ditempuh. Dengan demikian, pegawai bisa memahami langkah yang perlu dilakukan dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut,” tambahnya. (Adv)



