Berita TerkiniHeadlinePolitik

DPR Sepakat tak Lanjutkan Revisi UU Pemilu dan Pilkada

ADARA TIMUR – Revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada yang saat ini sedang dibahas ternyata tidak akan dilanjutkan. Keputusan tersebut setelah Komisi II DPR melakukan rapat dengan Ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di Komisi II DPR.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

“Tadi, saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini,” katanya, Rabu (10/2/2021)

Ditambahkan Doli, seluruh fraksi di Komisi II sepakat tak membahas revisi UU Pemilu dan akan menyampaikan laporan ke pimpinan DPR RI.

“Pertama ini kami akan sampaikan ke pimpinan, kemudian nanti akan dibahas di Bamus bersama Baleg. Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg,” kata Doli.

Sebelumnya Bahtiar,  Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan tetap konsisten melaksanakan Pilkada Serentak sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang masih berlaku saat ini.

“Nah oleh karenanya, kami berpendapat bahwa undang-undang ini mestinya dijalankan dulu, tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan sosiologis, dan ada tujuan yang hendak dicapai mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024,” katanya usai melakukan pertemuan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (29/01/2021).

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button