Berita TerkiniHeadlineIKN Nusantara

DPRD Pamekasan Desak Permen KP 2 Tahun 2015 Segera Dicabut

LIPUTANMADURA.com – Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Alfian Rhomadani mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 1 dan 2 Tahun 2015.

Menurutnya, permen tersebut membuat para nelayan ketakutan dan resah setiap melaut. Akibatnya, pendapatan para nelayan turun drastis dan tak bisa berbuat apa-apa. Ditambah lagi kondisi pandemi cirus corona (covid-19). Menurunnya pendapatan para nelayan akan menambah jumlah data kemiskinan baru, sehingga kalau ini dibiarkan, katanya, akan berdampak pada sektor ekonomi masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah pusat melalui Menteri Kelautan dan Perikanan agar segera mencabut permen tersebut. Kasihan para nelayan yang hanya ingin menyambung hidupnya, tapi sampai sekarang ketakutan dan resah setiap melaut karena kebijakan tersebut,” ujar politisi dari Partai Golkar Pamekasan ini.

Alfian menambahkan, keluarnya permen tersebut membuat para nelayan tak dapat lagi menggunakan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (saine nets) di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Indonesia.

Pada Pasal 3 Peraturan Menteri tersebut  dijelaskan, alat penangkapan ikan jenis  pukat hela yang dimaksud terdiri dari pukat hela dasar (bottom trawls) pukat hela  pertengahan (mindwater trawls) dan pukat hela kembar berpapan (ottertwin trawls) serta pukat dorong tidak dapat digunakan pada pengelolaan perikanan Negara Indonesia.

“peraturan menteri tersebut secara hukum masih lemah karena banyak pihak yang masih menolak dan ingin agar peraturan itu dicabut atau diubah agar tidak menyengsarakan masyarakat,” tambah wakil rakyat dari Dapil 1 Tlanakan, Pamekasan ini

Ditambahkan Alfian, pihaknya pada tahun 2017 lalu melakukan pendampingan, melakukan aksi besar-besaran para nelayan seluruh Indonesia, termasuk dari nelayan Branta Pesisir Pamekasan, Madura dan Jawa Timur. Saat itu, perwakilan nelayan ditemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti, kala itu. Dan pihak menteri sepakat untuk menunda pemberlakuan tersebut, meski hingga saat ini tidak ada pembatalan permen nomor 2 tahun 2015 tersebut.

Untuk itu, lanjut Alfian, pihak stakeholder baik dari kalangan pemerintah maupun instnasi terkait serta para nelayan bersatu untuk melakukan aksi susulan dengan menolak permen tersebut.

“Saya pikir perlu dipertegas kembali. Semua stakeholder bersatu, menyuarakan ini agar permen tersebut dicabut dan dibatalkan. Kasihan para nelayan yang resah dan pendapatannya miris sekali karena kebijakan yang salah tersebut,” jelasnya. (Gibran)

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button