Soal Djoko Tjandra, Jenderal Polisi Ini jadi Tersangka
LIPUTANMADURA.com – Kasus pelarian buron terpidana korupsi, Djoko Tjandra terus diusut.
Terbaru, Brigader Jenderal (Brigjen) Polisi Prasetijo Utomo menjadi tersangka atas kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).
“Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU,” katanya
Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi tersebut
“Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU. Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” katanya.
Sebelumnya, tiga jenderal dicopot oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Aziz.
Yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Prasetijo Utomo
Pencopotan para jenderal tersebut tak lepas dari kasus pelarian buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tahun 2003, Djoko Tjandra.
Pencopotan jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat (17/7/2020). Surat telegram tersebut diteken langsung oleh AsSDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi.
Nantinya, Irjen Napoleon akan dimutasi menjadi analisis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
“Iya betul (Pencopotan Irjen Napoleon, Red),” kata Awi kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Awi mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dimutasi karena diduga melanggar kode etik.
“Pelanggaran kode etik maka dimutasi. Kelalaian dalam pengawasan staf,” katanya.