DPRD Penajam Paser Utara Setujui RAPBD Tahun Anggaran 2025: Sinergi untuk Pembangunan Daerah yang Lebih Baik
ADARA TIMUR – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, berhasil mencapai kesepakatan penting mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang diadakan di Gedung Paripurna DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin, dan dihadiri oleh 23 dari 25 anggota DPRD setempat. Dengan adanya perwakilan yang cukup, rapat ini pun memenuhi kuorum dan berlangsung terbuka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten PPU.
Penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten PPU tentang pembahasan RAPBD 2025 dilakukan oleh Sekretaris DPRD, Suhardi. Dalam pidatonya, Suhardi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja sama dan dedikasi tinggi dalam proses pembahasan yang penuh kesungguhan.
“Terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta TAPD yang bersama-sama melaksanakan pembahasan RAPBD 2025 dengan penuh kecermatan, sehingga dapat mencapai persetujuan bersama pada hari ini,” ujar Suhardi.
Menurutnya, APBD merupakan instrumen vital dalam kebijakan fiskal daerah yang mengemban tiga fungsi utama: menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
Rangkaian pembahasan ini juga melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pembangunan guna memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Hasil pembahasan RAPBD 2025 yang telah disepakati bersama ini akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah hasil evaluasi diterima, badan anggaran DPRD dan TAPD akan melakukan penyempurnaan dalam waktu tujuh hari kerja sebelum akhirnya RAPBD tersebut diundangkan sebagai Peraturan Daerah.
Fraksi-fraksi yang sepakat untuk mendukung RAPBD 2025 antara lain Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gabungan. Persetujuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan.
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, M. Zainal Arifin, memberikan sambutan penuh harapan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi pengguna anggaran. Zainal menekankan pentingnya kehati-hatian dan kecermatan dalam mengelola anggaran daerah agar setiap program dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui forum yang terhormat ini, saya ingin menyampaikan harapan agar kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan lebih berhati-hati dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku, serta mempercepat pelaksanaan dan penyelesaian program berdasarkan DPA SKPD,” ujar Zainal.(ADV)