Berita TerkiniHeadlineTNI-Polri

Instruksi Presiden TNI dan Polri Awasi Taati Protokol Kesehatan

LIPUTANMADURA.com – Tentara dan polisi diperintahkan mengawasi warga dalam menaati protokol kesehatan covid-19 , seperti masker dan jaga jarak.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

Melalui peraturan tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri mengawasi warga untuk meningkatkan protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Juru Bicara Presiden Bidang Sosial, Angkie Yudistia, mengatakan, selain memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri, presiden juga menginstruksikan sejumlah menteri, kepala lembaga, dan kepala daerah untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.

“Instruksi tersebut ditujukan pada sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala Lembaga serta gubernur, bupati dan wali kota agar bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Angkie dalam keterangan

Inpres tersebut sedianya sudah ditekan Jokowi pada 4 Agustus 2020. Inpres tersebut juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Angkie mengatakan, dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk peraturan gubernur/bupati/wali kota.

Peraturan yang dibuat kepala daerah juga harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip HAM dan memperhatikan betul pengawasan dilakukan dalam koridor penegakan disiplin, penegakan hukum, dan ketertiban masyarakat.

“Presiden terus mengampanyekan kepada seluruh elemen masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan melalui hal-hal yang sangat bisa dilakukan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap aktivitas dalam situasi adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya.

Dalam poin 5 Inpres tersebut mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pengawasan protokol kesehtan diperketat mengingat kasus positif virus corona di Indonesia terus bertambah. Data Kamis (3/9/2020) kasus Covid-19 di Indonesia sudah mencapai 184.268 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 132.055 dinyatakan sembuh dan 7.750 meninggal dunia. (pt/cnn/antara)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button