Kepala Diskominfo PPU Menandatangani PKS dengan BSrE BSSN
ADARA TIMUR – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Khairudin didampingi Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU Syafrudin Lamato menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN). Penandatanganan dilakukan di Kantor BSrE BSSN Jakarta, Jum’at (29/11/2024).
Penandatanganan PKS ini merupakan perpanjangan kerja sama yang dimulai empat tahun lalu, yakni tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024. Pada tahun ini kerja sama kembali dilanjutkan untuk mendukung penggunaan E-Office dan aplikasi lainnya yang memerlukan TTE pada Administrasi Pemerintah Kabupaten PPU.
Kepala Diskominfo PPU Khairudin mengatakan di era digitalisasi ini, pihaknya sedang gencar menerapkan sistem berbasis elektronik, salah satunya pemanfaatan TTE tersebut. Adanya TTE membuat kerja tata kelola administrasi pemerintahan daerah PPU dan pelayanan publik menjadi efektif.
Menurutnya, dengan adanya TTE yang dilakukan Pemkab PPU melalui Diskominfo PPU bekerjasama dengan BSrE BSSN tentu meningkatkan efektifitas kerja-kerja pelayanan di Pemerintahan di Kabupaten PPU sehingga harus dikembangkan lebih baik lagi.
“TTE Ini tentu sangat bermanfaat dalam empat tahun terakhir karena kita sudah mendapatkan sertifikat eletronik dan juga ini memperlancar sistem birokrasi di Kabupaten PPU. Bahkan sekarang ASN di mana saja bisa langsung tanda tangan dan mereviu berkas dokumen, tidak harus print dan itu paperless,” ujarnya.
Khairudin juga mengharapkan pemanfaatan sistem elektronik ini dapat diterapkan pada Smart Office sebagai terobosan dalam sistem administrasi dan lebih memudahkan pelayanan yang ada di Benuo Taka.
“Saya meminta agar lebih memasifkan lagi sistem digitalisasi dan mampu menunjang sistem yang ada saat ini serta sebagai bentuk penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU Syafrudin Lamato menambahkan perpanjangan kerja sama perlu dilakukan karena sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga berakhir pada tahun 2024 ini.
Ia juga menjelaskan selama bekerjasama dengan BSrE BSSN mengenai TTE, Pemerintah Kabupaten PPU jadi lebih mudah dalam koordinasi administrasi pemerintah. Mengenai keamanan itu sendiri, dokumen sudah tertanda tangan secara eletronik, tidak dapat dimodifikasi serta dokumen utuh dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Karena si pemilik TTE tersebut dapat menganulir jika dokumen itu bukan ditandatangan secara TTE oleh pemiliknya. Bahkan saat ini, Pemkab. PPU sudah memanfaatkan TTE pada sebagian sistem yang berbasis eletronik, diantaranya yaitu E-Office, Simperjadin, Srikandi dan Sipesan,” pungkasnya.(ADV)