Komnas HAM: 4 Laskar FPI Tewas, Ini Pelanggaran HAM
ADARA TIMUR- Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, penembakan terhadap empat dari enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal itu karena keempat anggota FPI tersebut tewas saat berada di bawah kekuasaan polisi.
“Dua karena ada ketegangan, benturan antar mobil, sampai menembak. Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara, ini pelanggaran HAM,” jelas Choirul dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, enam anggota laskar FPI tewas ditembak polisi di Tol Cikampek, Jawa Barat pada Senin 7 Desember 2020 dini hari.
Pada kesempatan ini, Choirul Anam juga mengungkapkan bahwa tiga dari empat diduga selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan enam anggota laskar FPI identik dengan senjata petugas kepolisian. Sedangkan satu lainnya bukan bagian dari selongsong peluru.
Selanjutnya, Anam mengatakan, lima dari tujuh diduga proyektil peluru yang ditemukan di lokasi yang sama merupakan bagian dari proyektil peluru. Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua buah identik dengan senjata nonrakitan.
“Satu identik dengan gagang cokelat dan satu tidak identik dengan gagang cokelat maupun gagang putih,” ujarnya pada konferensi pers virtual Paparan Tim Penyelidikan Komnas HAM terkait Peristiwa Karawang yang menewaskan enam anggota laskar FPI, Jumat (8/1/2021)
“Dua (proyektil peluru tersebut) identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI, gagang cokelat dan gagang putih, tiga selongsong identik milik petugas kepolisian,” lanjut Choirul. (idntimes)