KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, Uang Rp 4 Miliar Disita
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 4 miliar dan 8 unit sepeda yang diduga dibeli menggunakan uang suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.
Sejumlah barang itu diamankan tim penyidik saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/12/2020).
“Rabu (2/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah jabatan menteri kelautan dan perikanan di jalan Widya Chandra V Jakarta,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/12/2020) seperti dilansir tribunnews
Selain uang dan sepeda, tim penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara serta barang bukti elektronik.
Ali mengatakan, tim penyidik bakal menganalisa seluruh temuan tersebut untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara.
“Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini,” kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.