KPU Hadapi 28 Gugatan PHP Pilkada di MK
ADARA TIMUR – Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 28 gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 tingkat kabupaten/kota di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jumlah permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan pilbup dan 4 gugatan pilwali,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Gugatan gugatan perselisihan pemilihan (PHP) Pilkada tersebut yakni Lampung Tengah, Lampung; Kaimana, Papua Barat; Musi Rawas Utara, Sumsel; Bulukumba, Sulsel; Karo, Sumut; Konawe Kepulauan, Sultra; dan Ogan Komering Ulu, Sumsel.
Lalu ada gugatan dari Halmahera Selatan, Maluku Utara; Banggai, Sulteng; Pulau Takiabu, Maluku Utara; Sekadau, Kalbar; Tidore Kepulauan, Maluku Utara; Kotawaringin Timur, Kalteng; Pangandaran, Jabar; dan PALI, Sumsel.
Selanjutnya ada dari Raja Ampat, Papua Barat; Belu, NTT; Sumba Barat, NTT; Rembang, Jateng; Banjarmasin, Kalsel; Tapanuli Selatan, Sumut; Lingga, Kepulauan Riau; Magelang, Jateng; Malaka, NTT; Bandar Lampung, Lampung; Halmahera Timur, Malut; serta Pohuwato, Gorontalo.
Jumlah gugatan masih mungkin bertambah. Sebab rekapitulasi suara pemilihan gubernur masih berjalan. Rapat pleno penghitungan suara KPU provinsi berjalan hingga Minggu (20/12).