Berita TerkiniHeadline

KPU Hadapi 28 Gugatan PHP Pilkada di MK

ADARA TIMUR – Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadapi 28 gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 tingkat kabupaten/kota  di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jumlah permohonan PHP (perselisihan hasil pemilihan) per jenis pemilihan, update 18 Desember pukul 15.00 WIB sebanyak 24 gugatan pilbup dan 4 gugatan pilwali,” kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Gugatan gugatan perselisihan pemilihan (PHP) Pilkada tersebut yakni Lampung Tengah, Lampung; Kaimana, Papua Barat; Musi Rawas Utara, Sumsel; Bulukumba, Sulsel; Karo, Sumut; Konawe Kepulauan, Sultra; dan Ogan Komering Ulu, Sumsel.

Lalu ada gugatan dari Halmahera Selatan, Maluku Utara; Banggai, Sulteng; Pulau Takiabu, Maluku Utara; Sekadau, Kalbar; Tidore Kepulauan, Maluku Utara; Kotawaringin Timur, Kalteng; Pangandaran, Jabar; dan PALI, Sumsel.

Selanjutnya ada dari Raja Ampat, Papua Barat; Belu, NTT; Sumba Barat, NTT; Rembang, Jateng; Banjarmasin, Kalsel; Tapanuli Selatan, Sumut; Lingga, Kepulauan Riau; Magelang, Jateng; Malaka, NTT; Bandar Lampung, Lampung; Halmahera Timur, Malut; serta Pohuwato, Gorontalo.

Jumlah gugatan masih mungkin bertambah. Sebab rekapitulasi suara pemilihan gubernur masih berjalan. Rapat pleno penghitungan suara KPU provinsi berjalan hingga Minggu (20/12).

 

“Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat,” ujar Hasyim.

 

Report: Fathor   Editor : Miftahul

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button