Pegawai Gaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Pemerintah
LIPUTANMADURA.com Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan stimulus guna mengatasi dampak pandemi covid19. Salah satunya pemberian bantuan Rp600 per bulan selama 5 bulan kepada karyawan bergaji di bawah Rp5 juta.
Kebijakan itu telah dibahas pada rapat terbatas tentang Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi nasional yang digelar Senin (3/8/2020) di Istana Kepresidenan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membenarkan adanya beberapa kebijakan stimulus baru yang tengah dibuat oleh pemerintah.
“Banyak hal kebijakan lagi di-review internal pemerintah. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pemerintah persis dan lengkapnya,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, dikutip detik.com, Selasa (4/8/2020).
Askolani tidak secara gamblang membenarkan adanya rencana kebijakan stimulus baru berupa “bansos” Rp600 ribu bagi karyawan bergaji minim tersebut.
Jika informasi di atas benar, maka kebijakan tersebut serupa dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang selama ini diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19.
Bantuan sosial khusus untuk kalangan menengah ke bawah itu sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 1,8 juta. (pt/detik)