Berita TerkiniPolitik

Pilkada 2022 dan 2023 Ditiadakan, Sekda jadi Penjabat

ADARA TIMUR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022 dan 2023 diperkirakan ditiadakan, dan akan dilaksanakan serentak nasional pada 2024 mendatang.

Untuk itu, jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023 akan diisi oleh sekretaris daerah (Sekda) menjadi penjabat (Pj).

Hal itu diungkapkan Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).

“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. Bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tuturnya.

Seperti diketahui, rencana revisi undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dihentikan lantaran pemerintah menolaknya. Sehingga Pilkada sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 akan digelar serentak pada 2024 mendatang.

 

Report: Septian   Editor: Miftahul J

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button