Pj Bupati Serahkan Tanah Hibah untuk Perumahan Pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten PPU
ADARA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi menyerahkan tanah hibah kepada Pengadilan Negeri Kabupaten PPU. Penyerahan tanah yang senilai Rp 295.210.041,25 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah Dua Puluh Lima Sen ) yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan bagi pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten PPU.
Acara serah terima hibah tanah tersebut dilaksanakan di ruang kantor Bupati, dihadiri oleh Penjabat Bupati, Makmur Marbun, Ketua Pengadilan Negeri Kab.PPU, Jimmy Ray Ie, Sekretaris Daerah ( Sekda ) PPU Tohar serta para pejabat terkait lainnya. Kamis (25/7/2024)
Pj.Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan bahwa hibah tanah ini merupakan bentuk komitmen dan kerjasama Pemkab PPU dalam mendukung kinerja hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Kabupaten PPU.
” Ini adalah bentuk kemitraan dan kerjasama yang indah dengan Forkopimda yang selalu kompak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Makmur Marbun.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri PPU, Jimmy Ray Ie, mengucapkan terima kasih kepada Pemkab PPU atas hibah tanah tersebut. Ia mengatakan bahwa sekarang ini untuk rumah dinas sebagai hakim dan pegawai belum ada dan masih berpindah-pindah, sebagai Ketua Pengadilan Negeri mempunyai kewajiban memelihara dan menjaga keamanan serta integritas hakim dan pegawainya.
” Ketika nanti hakim bertempat tinggal di tempat yang tidak bisa dipantau, itu sangat membahayakan baik keamanan maupun integritasnya. Saya sangat bersyukur sekali pada Pemkab PPU, dengan adanya bantuan tanah ini mudah-mudahan kami bisa follow up, yang juga nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kelas pengadilan kami yang sudah kami usulkan untuk naik kelas ke 1B,” pungkasnya.(Wan/* DiskominfoPPU)