Berita TerkiniSerambi PPU

Pj Bupati Zainal: Stunting harus Ditekan, Kader KPM harus Paham Aplikasi e-HDW

ADARA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PPU memberikan bimbingan teknis kepada seluruh Kader Pembangunan Manusia (KPM) di empat kecamatan dalam menerapkan aplikasi e-HDW yang digagas oleh kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Pj Bupati PPU, Zainal Arifin mengatakan, pengetahuan dan pemahaman terkait mengaplikasikan aplikasi e-HDW wajib dipahami dalam rangka pengisian data kelompok sasaran dan pemantau konvergensi stunting.

“Melalui Aplikasi e-HDW para kader PKM dapat melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pengendalian baik monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program konvergensi stunting di tingkat desa dan kelurahan sehingga kita memiliki barometer terhadap program dan kegiatan yang dilakukan dalam pengentasan stunting di wilayah Kabupaten PPU,” ujarnya di sela-sela acara, Selasa (8/10/2024)

Ditambahkan, bimtek ini memberikan daya dukung kepada para kader-kader PKM agar semakin terlatih karena untuk di level kelurahan dan desa para PKM menjadi ujung tombak dalam peranan pembangunan SDM yang berkualitas khususnya dalam program pengentasan stunting berbasis teknologi.

“Jadi apa yang telah pelajari bersama akan menjadi bekal berharga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lapangan. Ingatlah bahwa setiap langkah kecil yang kita ambil dapat membawa perubahan yang besar bagi komunitas kita, sehingga perlu ditingkatkan dengan baik,” tuturnya

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan yakni salah satu tujuan pembangunan desa adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di desa dan kelurahan termasuk kesehatannya.

“Kita ketahui Perpres Nomor 72 Tahun 2021, maka saya berharap para peserta dapat memahami kebijakan konvergensi stunting tersebut, pun juga bagaimana menerapkan aplikasi e-HDW,” tandasnya. (tian/adv)

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button