Rakoor Lintas Satker, Diskominfo PPU Percepat Pembangunan Pusat Panggilan Darurat 112
ADARA TIMUR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat persiapan percepatan pembangunan pusat panggilan darurat (Call Center) 112 bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi & Informatika Kab. PPU, Senin (06/06/22).
Rapat persiapan ini dihadiri oleh berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang terlibat antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan RSUD Ratu Aji Puteri Botung.
Kepala Diskominfo Kabupaten PPU, Budi Santoso menerangkan rapat persiapan kali ini sebelumnya sudah pernah dilakukan dan dari 5 SKPD yang berpotensi untuk dapat menanggulangi kegawatdaruratan di Kabupaten PPU kini berkembang hingga 10 SKPD.
“Sebagai informasi bahwa untuk Call Center 112 ini kita mendapatkan dukungan dalam bentuk corporate social responsibiliy (CSR) dari perusahaan penyedia jasa call center, dukungan tersebut diberikan dalam 1 tahun anggaran, kami menindaklanjuti berdasarkan hasil diskusi bersama rekan-rekan SKPD yang lain, mengingat saat ini nomor-nomor yang ada pada SKPD untuk menanggulangi kedaruratan itu masih menggunakan nomor yang mereka sediakan sendiri dengan banyak angka yang harus diingat dan disimpan oleh masyarakat,” terang Budi.
Terdapat beberapa masukan dari SKPD dari hasil rapat pagi ini, antara lain mengenai standar operasional prosedur (SOP), kedaruratan yang ditangani dan rencana sosialisasi Call Center 112 kepada masyarakat. Call Center 112 ini juga akan terintegrasi dengan nomor kedaruratan lainnya seperti 110 yang dimiliki oleh Kepolisian dan 119 milik Dinas kesehatan.
“Dari Diskominfo Kabupaten PPU sudah menyiapkan perangkat atau infrastruktur untuk Call Center 112, kemudian dari SKPD sudah memahami apa yang harus disiapkan, untuk selanjutnya akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan akan dilakukan pelatihan untuk operator (call taker) dan dispatcher,” jelasnya seperti dilansir diskominfoppu.
Saat ini direncanakan operator untuk Call Center 112 akan ada di Diskominfo Kabupaten PPU. Operator akan menerima informasi dari masyarakat melalui telepon dan operator akan melanjutkan apa yang dilaporkan masyarakat ke SKPD yang menanganinya. Tujuan dari diselenggarakannya rapat persiapan ini guna untuk menggali informasi dari SKPD mengenai hal apa saja yang menjadi kewenangan SKPD terkait untuk penanganan kedaruratan.
“Sejauh ini kita membuka layanan operator itu gratis (free), ketika masyarakat berada di dalam wilayah hukum Kabupaten PPU, maka ketika menghubungi Call Center 112 akan langsung terkoneksi dengan operator yang ada. Diharapkan dengan adanya Call Center 112 ini masyarakat mudah mengingat, masyarakat mudah menyampaikan informasi tanpa harus bertanya pada yang lain,” tutup Budi.