Reposisi BUMN, Representasi Negara di Sektor Hilir Pengusahaan SDA

Maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut Undang-Undang BUMN No. 19 Tahun 2003 ada lima, Pertama, memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya. Kedua, mengejar keuntungan. Ketiga, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, Keempat, menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi. Kelima, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Pengertian BUMN, merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Sejalan dengan maksud, tujuan, dan pengertian BUMN, secara gamblang dapat dipahami bahwa kedudukanya adalah sebagai perwujudan negara dalam bentuk badan usaha sebagai sarana bagi negara untuk melakukan kegiatan usaha guna memberikan sumbangan dan penerimaan negara dari hasil kegiatan penyediaan barang dan/atau jasa bermutu tinggi, sebagai perintis usaha yang berlum dikelola secara maksimal, membantu korporasi dan masyarakat lemah dengan cara melibatkan diri secara langsung sebagai pemilik atau pengelola sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara melalui pemberlakuan secara mutatis mutandis (perubahan yang perlu-perlu) merupakan strategi untuk mencapai tujuan pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Melalui kebijakan mewajibkan perusahaan tambang membangun smelter harapanya bisa ada nilai lebih yang didapat oleh negara dari kegiatan bisnis ekspor hasil tambang.
Disisi lain cara ini oleh beberapa ahli pertambangan dinilai tidak menyelesaikan persoalan mendasar bangsa ini. Karena hasil olahan lanjutan atau hasil pemurnian nya tetap diekspor ke luar negeri. Sehingga nilai keuntungan yang didapat tidak signifikan.
Malahan bisa timbul persoalan dimasa mendatang. Kita dihadapkan ancaman kelangkaan cadangan bahan baku.
Dikemudian hari ketika industri dalam negeri berkembang dan memerlukan bahan baku veronikel dalam jumlah banyak. Cadangan veronikel akan sulit ditemukan didalam negeri. Terpaksa untuk mencukupi kebutuhan bahan baku industri didalam negeri harus impor dari negara lain.
Semestinya negara membuat kebijakan yang lebih strategis dengan menbangun industrialisasi di sektor hilir dengan mendorong BUMN menjadi holding perusahaan-perusahaan industri.
Dengan begitu pangsa pasar didalam negeri semakin luas dan produk olahan hasil tambang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri didalam negeri supaya asupan bahan baku produksi mudah didapat dari dalam negeri tidak perlu mengimpor dari luar negeri.
Dengan cara seperti itu akan terjadi penguatan industri nasional sehingga fundamental perekonomian nasional menjadi semakin kuat tidak mudah terpengaruh gejolak pasar luar negeri yang banyak dikendalikan oleh para spekulan.
Amanat UUD 1945
Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 33 ayat (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Pasal 33 ayat (3) bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Makna penguasaan oleh negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan sumber daya alam, Mahkamah Konsitusi menafsirkan menjadi lima unsur sebagaimana disuratkan di dalam klausula menimbang di dalam putusa MK Nomor 36/PUU-X/2012 yaitu :
- Unsur pengelolaan;
- Unsur kebijakan;
- Unsur pengurusan;
- Unsur pengaturan;
- Unsur pengawasan.
Diantara kelima unsur tersebut, pengelolaan langsung oleh negara merupakan unsur paling penting jika tidak memungkinkan kelimanya dijalankan dijalankan.
Negara atau BUMN mengelola langsung sebagai managemen dan/atau sebagai pemilik saham sepanjang negara mempunyai kemampuan modal, teknologi, managemen sumber daya alam.
Dengan mengelola langsung pasti seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh menjadi keuntungan negara dan bermanfaat besar bagi rakyat.
BUMN Representasi Negara
Kehadiran BUMN di sektor hilir merupakan representasi negara di dalam kegiatan bisnis untuk mencari keuntungan.
BUMN sebagai wujud lain negara didalam betuknya sebagai subyek hukum privat sah bertindak mewakili negara mengelola sumberdaya alam secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapat keuntungan bagi negara guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Reposisi BUMN menjadi penting dilakukan sebagai strategi mereposisi kedudukan negara di dalam mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Editor: Pushep