Berita TerkiniGerbang Nusantara

Sekda PPU Ikuti Monitoring Penyelesaian Dua Persoalan Pertanahan di Kawasan IKN

ADARA TIMUR –  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus mengambil peran dalam mengawal penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini dilakukan guna memastikan proses administrasi dan pengelolaan lahan memiliki kejelasan serta berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Komitmen tersebut terlihat dari keikutsertaan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dalam rapat koordinasi monitoring penyelesaian permasalahan pertanahan di wilayah IKN, Rabu (4/11/2026).

Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti Tohar dari Ruang Rapat Sekda PPU. Dalam kesempatan tersebut, ia turut didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapelitbang PPU, Ade Embong Bulan.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengevaluasi perkembangan sejumlah persoalan pertanahan yang hingga kini membutuhkan penanganan dan koordinasi lebih lanjut antarinstansi.

Ada dua hal utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut. Pertama, tindak lanjut permohonan perubahan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Nomor 1411 Tahun 2024. Kedua, proses pengajuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Sabut.

Kedua agenda tersebut dinilai penting karena menyangkut proses administrasi dan kepastian pengelolaan kawasan. Penyelesaiannya membutuhkan keterlibatan instansi yang memiliki kewenangan, sehingga setiap keputusan maupun tahapan yang ditempuh harus mengacu pada ketentuan hukum.

Bagi Kabupaten PPU, persoalan pertanahan yang berkaitan dengan IKN menjadi salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius. Posisi PPU yang berbatasan dan memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan pembangunan ibu kota baru membuat penataan lahan serta kejelasan administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Karena itu, pemerintah daerah terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut diharapkan mampu mempercepat identifikasi persoalan, memperjelas tahapan penyelesaian, sekaligus menghindari adanya perbedaan pemahaman dalam penanganan administrasi pertanahan.

Monitoring secara berkala juga diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses yang telah berjalan, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang masih membutuhkan tindak lanjut dari masing-masing instansi.

Pemkab PPU berharap pembahasan mengenai perubahan SK MenLHK Nomor 1411 Tahun 2024 dan pengajuan HPL Pulau Sabut dapat terus berprogres melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan instansi berwenang, penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih terarah. Kepastian hukum dan tertib administrasi menjadi landasan penting agar pembangunan IKN dapat berlangsung selaras dengan kepentingan penataan wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Adv)

 

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button