Seorang Wanita Diamankan Polres PPU Karena Kedapatan Miliki Narkoba
AdaraTimur, Penajam – Seorang wanita dari Lingkungan Kampung Pasir, Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial OK (30), harus berurusan dengan pihak Kepolisian, Polres Penajam Paser Utara (PPU) karena kedapatan menyimpan dan memiliki lima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,45 Gram.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mengatakan, wanita perantauan ini diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU di sebuah rumah kost yang terletak di Desa Labangka Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
“Saat tim opsnal sat resnarkoba polres ppu menuju lokasi mendapati seorang wanita yang mengaku bernama OK (30). Saat melakukan penggeledahan OK secara koperatif mengeluarkan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Iskandar Rondonuwu, Kamis 17 November 2022.
Dikatakannya penangkapan, OK (30) dilakukan pada Hari Rabu tanggal 16 November 2022 pukul 18.15 Wita. Saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan diwilayah tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika Jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost,” ungkapnya.
Lanjut Iskandar Rondonuwu barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dikeluarkan dari dalam kantong celana belakang OK sebelah kiri yang ia gunakan. Dan selanjutnya OK menunjukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu lainnya yang ia simpan dibawah kasur.
“Empat paket kami temukan dibawah kasur. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,45 Gram,” lanjutnya.
Dikatakan Iskandar Rondonuwu selain mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,45 Gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainya berupa satu unit 1 Handphone warna hitam di atas kasur, empat lembar uang Rp 100 ribu rupiah, dan satu buah skop dari sedotan plastik didalam jaket. Tim opsnal pun membawa pelaku dan barang bukti ke polres ppu untuk di proses lebih lanjut.
Tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidanae. Denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” pungkasnya.