Berita TerkiniHeadlinePILKADA

Subsidi Tambahan Sektor Perumahan Atasi Corona

LIPUTAN MADURA.com – Wabah corona menjadi ancaman terhadap dunia usaha dan ekonomi. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah memberikan subsidi tambahan untuk mengatasi dampak wabah Covid-19.

Salah satunya adalah Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk sektor perumahan. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, pemberian stimulus tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau.

“Bentuk stimulus tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap melaksanakaan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR),” kata Eko dalam siaran langsung konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Ulasan selengkapnya dapat Anda baca melalui tautan berikut ini: Baca juga: Berlaku 1 April, Ini Informasi Lengkap Subsidi Tambahan Perumahan Berita populer kedua di kanal Properti Kompas.com adalah, guna mendukung kebijakan ini, Pemerintah telah menganggarkan Rp 1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga MBR. Stimulus tersebut berlaku mulai 1 April 2020 melalui tiga bank pelaksana. Dia mengatakan, Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank untuk turut bergabung.

“Saat ini 3 bank telah menyatakan minat yakni BTN, Bank BNI, dan BRI,” kata Eko. (kompas.com)

Selengkapnya

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button